Minahasa Utara

Jhony Wewengkang CS Terbukti Bersalah Menguasai Lahan Milik PT CGDE

AIRMADIDI, viralberita.net — Tiga warga desa Makalisung kecamatan Kema kabupaten Minahasa utara Jhony Wewengkang CS dalam sidang putusan Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan nomor perkara No. 6/ PID.C/2020/PN/ARM dinyatakan bersalah karena telah melakukan tidak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak dan kuasanya, dengan pasal yang dikenakan Undang-undang nomor 51 tahun 1960, dipengadilan negeri Airmadidi, jumat 13/3/2020.

Ketiga tersangka digugat PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) karena berusaha menguasai lahan milik PT CGDE didesa Makalisung kecamatan Kema kabupaten Minahasa utara. Sebelumnya, sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan dan somasi namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanahnya.

Dari 63 KK yang tinggal dilahan PT CGDE 59 KK telah keluar dengan menyetujui kesepakatan bersama yaitu dengan menerima uang kerohiman dari PT CGDE secara bervariasi sebesar 2 juta, 3 juta, 5 juta dan 7 juta.

Jhony Wewengkang CS dalam persidangan tak dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan sedangkan PT CGDE dapat menunjukan surat HGB yang dikeluarkan tahun 2002 dan mantan hukum tua (saksi) saat itu membenarkan surat kepemilikan surat PT CGDE.

Tersangka dalam pembacaan putusan oleh pengadikan negeri Airmadidi menyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 7 hari penjara dan satu tersangka diberikan masa percobaan selama satu bulan.

Pada akhir sidang keputusan, ketiga tersangka didampingi 8 pengacara dari Lembaga bantuan hukum menyatakan banding.

” Kami keberatan dengan putusan sidang karena warga tinggal ditempat itu sudah turun temurun dari nenek moyang. Dan kedua, surat HGB itu belum tentu serta merta diklaim sebagai hak kepemilikan. Kami menilai pelepasan hak masi cacat, pelepasan hak harus ada kompensasinya, itupun harus menyeluruh bukan hanya sebagian dan masyarakat harus disiapkan tempat yang layak,” ucap Frank T Kahiking, SH pengacara dari Warga kema.

Sehubungan dari pihak terdakwa menyatakan banding, maka sidang kembali digelar pada senin 16/3/2020 oleh hakim pengadilan negeri Airmadidi.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

2 Comments

  1. Beritanya tidak sesuai fakta di lapangan.
    Ketiga masyarakat yang dijadikan tersangka awalnya tinggal di pasir pada tahun 2011 PT.CGDE memindakan Masyarakat beserta ketiga tersangka ditempat yang mereka tempati sampai saat ini. Jadi klu putusannya terbukti menempati tanah tanpa ijin pemilik itu adalah pembohongan Publik.

  2. Fakta dilapangan
    Sampai saat ini ketiga masyarakat yang diputus bersalah oleh Hakim PN Airmadidi yakni
    1. Johny Wewengkang
    2. Venty Nandey
    3. Roger Wongkareng
    Sampai saat ini belum menerima uang kerohiman dari PT.CGDE.
    Tempat yang ketiga masyarakat tempati ada pemiliknya sesuai Register Desa No 130 pemiliknya adalah alm Willem Wewengkang yang dikuasai oleh ahli warisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button