Berita TerkiniMinahasa Utara

Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Kupas Kasus Pinjaman Uang 6 Juta

AIRMADIDIDI, VIRALBERITA.NET — Hakim pengadilan Airmadidi mengupas Kasus pinjaman uang 6 juta yang diduga perkara Perdata yang bergulir menjadi pidana dengan nomor perkara no124 /Pid. B/2020/PN-ARM dan telah melakukan penahanan kepada terdakwa sejak 30 maret 2020 di Polres Minahasa utara. Sidang dipimpin Hakim ketua Alfianus Rumondor, SH dan hakim anggota  Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH,  selasa 17/1/2020 di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Hadir dalam sidang dua orang saksi Sriyati Wakudu (SW) dan Rince Max Wongkar (RW) warga Desa Pandu, Terdakwa RM,Jaksa Natalia Runkat, SH, kuasa hukum Terdakwa, Welly Sompie SH, Abdul Kadir, SH dan Arisminto Gumolung SH dan Panitera. Dihadirkan juga barang bukti kwitansi 6 juta.

Dalam persidangan saksi SW menerangkan, dirinya meminjamkan uang kepada terdakwa atas permintaan teman sekampungnya (RW) yang satu kantor dengan terdakwa ketika sedang makan disalah satu rumah makan di Desa Dimembe pada tanggal 5 maret 2019 melalui telpon selulernya. Setelah RW menerima telpon dari terdakwa yang ingin meminjam uang 6 juta, kemudian SW dan RW langsung ke rumah terdakwa. Sesampai dirumah tak banyak cerita, SW langsung meminjamkan uang kepada terdakwa dengan jaminan buku gaji dan ATM. Disampaikan SW bahwa uang yang dipinjamkan 6 juta tidak memakai bunga pinjaman, hanya ingin membantu.

“Dihari itu juga setelah RW menyampaikan ada temannya mau pinjam uang, saya bersama pak RW langsung kerumah pak Obey(Terdakwa) dan memberikan pinjaman 6 juta, katanya untuk membayar angsuran oto (mobil). Saya menulis kwitansi 6 juta, kemudian ditandatangani pak obey dan menyerahkan uang 6 juta, “ucap SW.

Dalam persidangan, terlihat hakim mulai meragukan keterangan SW yang mengaku tidak mengenal terdakwa namun begitu cepatnya memberikan pinjaman kepada orang yang tidak dikenal tanpa ada bunga pinjaman.

“Sebelum meminjam uang, apakah saksi kenal dengan terdakwa?”tanya Rumondor. “Tidak yang mulia,saya kenal saat mau pinjamkan uang,”jawab SW. “Ibu baru kenal, terus langsung meminjamkan uang ke terdakwa. apakah ibu nggak bicara soal bunga pinjaman atau apa? tanya hakim lagi. “Tidak, hanya sesuai kwitansi 6 juta, “jawab SW.

Merasa tidak yakin dengan jawaban saksi yang tidak meminta bunga pinjaman, Hakim Idris pun menanyakan lagi, “Zaman sekarang ini soal meminjamkan uang, apa benar ibu tidak meminta bunga pinjaman? “Tidak pak, saya minta sesuai kwitansi 6 juta, “ditegaskan SW.

Pada saat saksi kedua RW memberi kesaksian, dirinya membenarkan kalau RM dan SW tidak saling kenal, tapi memberi pinjaman 6 juta tanpa bunga sesen pun. “tidak ada bunga pinjaman, hanya sesuai kwitansi, “Jawab RW kepada hakim.

Dalam sidang ini hakim menanyakan kepada SW kronologi tentang kwitansi. “Kwitansi siapa yang tulis? ditulis jumlahnya dulu atau ditandatangani terdakwa? “tanya hakim. “Saya yang menulis kwitansi. Selesai tulis, tempel materai yang sudah disiap pak obey kemudian pak obey tandatangan,”Jawabnya.

Ada hal menarik dalam fakta persidangan. Terkait soal Pin ATM dari keterangan dua saksi. Menurut keterangan SW pin ATM diminta kepada RM melalui RW dan RW lah yang memberi tahu ke SW pin ATM RM. Tetapi dari kesaksian RW, dirinya tidak tahu menahu soal Pin ATM.

“Saya minta pin ATM setelah seminggu meminjamkan uang, melalui pak Rence (RM) dan pak Rence minta ke pak Obey dan pak Rence berikan Pin itu ke saya, “ucap SW.

Berbeda dengan jawaban RW. “Saya tidak tau menahu soal pin ATM, tidak perna diberikan kepada saya, “jawab RW.

Hal kedua yang menarik perhatian dari para hakim dan kuasa hukum terdakwa dalam sidang ini terungkap, bukan hanya terdakwa yang meminjam uang kepada SR melalui RW ternyata ada beberapa orang lain lagi.  Juga katanya tidak memakai bunga pinjaman. “Ada beberapa pak, saya tidak tahu soal pak wati tapi ada yang lain juga yang pinjam”ucap RM yang tidak dapat menyebutkan nama orang tersebut.

“Apakah semua orang yang dipinjamkan uang tidak ada bunga? “Tanya Hakim:
Tidak yang mulia saya hanya pinjamkan saja, tanpa minta bunga,”Jawab SW.

Disidang ini juga diceritakan ada upaya damai dilakukan oleh keluarga untuk mengembalikan uang 6 juta tapi saksi SW menolak. “Dua kali Istrinya minta damai, tapi saya sudah tidak mau. Trus saya bilang, kalo mo ganti ganti jo 20 juta karena sudah satu tahun, saya juga sudah capek, “beber SW.

Diakhir sidang tersebut, Terdakwa membantah keterangan saksi SW dan RW. “Kwitansi yang diberikan pada saya kosong saat saya tanda tangan. Dan uang yang diberikan hanya berjumlah 5 juta bukan 6 juta, ” pungkas RM.

Terkait Pin ATM, RM mengatakan, tidak perna memberikan pin ATM kepada SW dan RW. “Saya tidak perna berikan PIN ATM saya kepada mereka karena uang yang masuk direkening saya bukan hanya uang gaji saja, “ucap RM.

Sidang berlangsung selama kurang lebih 3 jam, pada jam 17:45 diskors untuk solat dan dilanjutkan pada 18:10. Hakim menunda sidang pada selasa 24 november 2020.

Selesai sidang, Kuasa hukum terdakwa Abdul Kadir SH mengatakan, dalam persidangan hakim pasti sudah melihat ada hal yang disembunyikan oleh kedua saksi. “hakim pasti sudah melihat ada hal yang disembunyikan oleh saksi, masa sih ada orang yang sering kasih pinjam uang kok gak pakai bunga? tapi nanti kita lihat saja pada hasil persidangan berikut. Kami juga akan tampil 3 saksi lain, “ucap Kadir.

Kadir berharap dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa pekara tersebut adalah perkara Perdata bukan Pidana karena soal pinjaman uang.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button