Diduga Pekerjaan Jalan Talaud Tak Tuntas Dan Amburadul, LP3-Sulut Minta BPJN Black List PT Dian Mosesa
MANADO, VIRALBERITA.NET — Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi utara (LP3 Sulut) meminta BPJN Sulut memutuskan kontrak dengan perusahan PT Dian Mosesa karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan preservasi jalan Rainis-Melonguane-Beo, lingkar Miangas dan Kakorotan, preservasi Beo-Esang-Rainis, Rekonstruksi jalan Tanah Esang di Kabupaten Talaud pada anggaran APBN tahun 2020.
Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek meminta Pihak Balai jalan Naional BPJN sulut segera lakukan pemutusan Kontrak Kepada Perusahan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas tambahan waktu 90 hari kerja di kabupaten Talaud, dan tim yang akan melakukan perhitungan pekerjaan, tim yang benar-benar teliti.
“Melihat dari pekerjaannya, kami menilai pekerjaan Tahun 2020 ini diduga sampai batas akhir kontrak tertanggal 31 januari tidak mencapai 40% dan setelah di tambah dengan adendum tunggakan pekerjaan 90 hari tidak juga selesai sampai batas waktu 30 april 2021. Dan sampai tanggal 1 april alat yang di gunakan tidak sesuai dengan kontrak kerja yaitu menggunakan alat Sakai yang seharusnya menggunakan Wirgen, yang sudah tentu sangat berbeda, karena apabila tidak menggunakan wirgen di duga materialnya tidak tercampur dengan baik, yang akhirnya tidak memenuhi kualitas atau tidak Homogen,”ucap Limpek.
Lanjutnya, sampai hari ini yang sangat kami sayangkan kenapa alatnya sudah tidak sesuai standar, kok masi saja alat tersebut bekerja di lokasi pekerjaan di Talaud. Kami menduga ada pembiaran dari pihak BPJN, dalam Hal ini Kasatker dan PPK Wilayah Tiga, yang tidak menghentikan pekerjaan, di saat mereka menggunakan alat yang tidak sesuai.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan alat sakai.
Dan ini harus menjadi perhatian agar kedepan tidak ada lagi perusahan yang bekerja di wilayah kepulauan yang tidak memiliki alat lengkap sesuai dengan dokumen kontrak. Dan kami meminta perusahan tersebut di blak list,” tegasnya.
Limpek membeberkan dugaan pekerjaan aspal tidak sesuai spesifikasi kontrak baik ketebalan dan volumenya dan bahu jalan. Untuk pekerjaan beton diduga tidak sesuai karakteristik dan ketebalan beton yang akhirnya berdampak terjadi jalan akan cepat rusak dan Item pekerjaan aggregat dibawah aspal diduga tidak mencapai ketebalan sesuai rencana dan agregat A dicampur dengan Aggregat B.
“Kami minta tim BPJN melakukan coredrill secara acak dan dibawa ke laboraturium untuk dilakukan pengujian sesuai aturan, karena ini menyangkut kerugian negara,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)