SULUT, VIRALBERITA.NET — Dewan Pers bekerjasma dengan Lembaga Pes Dr Soetomo (LPDS) sukses menggelar seleksi pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada 60 jurnalis Sulawesi utara secara online, 7 Juli 2021.
Dalam mengupas fungsi dan peran pers yang profesional dalam menjalankan profesi jurnalistik dihadirkan 3 Narasumber profesional yang menyampaikan materi pada kegiatan ini.
Asep Setiawan dari Dewan pers, mengungkapkan sejarah, filsafah, tujuan, hakikat tugas, model dan kategori kompetensi serta pedoman jurnalis.
Dalam penjelasannya, tugas para Wartawan pelaksana mewujudkan amanat rakyat harus profesionl dan berpotesi. Pers dapat melaksanakan fungsi dan perannya diperlukan peningkatan.
” Seorang jurnalis mengutamakan kepentingan publik, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak rakyat dan musuh penjahat kemanusiaan para koruptor dan politisi busuk. Wartawan yang baik menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada hati nurani. Namun, di zaman edan ini, tidak sedikit wartawan yang sudah kehilangan dan menggadaikan hati nuraninya.”ucap Setiawan.
Sementara, narasumber kedua Direktur eksekutif LPDS Hendrayana, SH. MH mengupas sebelas kode etik jurnalistik dan hukum pers Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Wartawan harus bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk atau berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan, tidak terima suap. Harus menghormati hak narasumber, melayani hak jawab, hak koreksi, “jelas Hendrayana.
Dikatakannya, Wartawan dilindungi undang-undang. Pada UU no. 40/1999 pasal 8 dan pasal 4 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18, orang yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalis dipidana dan denda Rp. 500 juta, “tegasnya.
Pemaparan materi Narasumber ketiga Rustam Fachri Mandayun tentang liputan Investigasi. peliputan dan penulisan berita yang mendalam terhadap hal-hal yang sebelumnya samar-samar menjadi terang benderang sehingga pembaca dapat menentukan sikap atau tindakan.
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan kepentingan umum,” jelasnya.
Dikatakannya, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik Semua data dan informasi yang berhasil dikumpulkan, barulah bernilai jurnalistik jika sudah diverifikasi dan dikonfirmasi.
Setelah selesai menyampaikan materi, Mandayun meminta para peserta untuk tetap menjaga marwah wartawan agar menjadi profesional.” Sertifikasi wartawan tidak akan ada manfaatnya jika dalam mengimplementasinya, kita tidak profesional,” tutupnya.
Penulis : Deibby Malongkade