Antisipasi Penyebaran Covid 19, Kantor DPRD Sulut Terapkan PPKM 5 Hari
SULUT – Antisipasi penyebaran pandemi Covid 19, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh aktifitas hingga 5 hari kedepan mulai Kamis (15/7/2021).
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan, kebijakan ini dilakukan antisipasi guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 yang terus meningkat di Wilayah Sulawesi Utara.
” Kami akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 hari, ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 yang sampai hari ini terus meningkat di wilayah Sulut,” ungkap Kawatu.
Dalam penjelasan Kawatu Terkait PPKM dilingkup kantor Sekertariat DPRD Sulut, dilakukan dengan meliburkan seluruh ASN dan tenaga honorer, kecuali petugas Security yang akan melaksanakan tugas jaga.
” Ini sekaligus sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika mulai hari Kamis 15 sampai dengan Senin 19 Juli 2021, tidak ada aktifitas di kantor DPRD Sulut,” jelas Kawatu, Rabu (14/7/2021).
Kebijakan Lockdouw atau sekarang diganti dengan istilah PPKM oleh pihak sekertariat, mendapat apresiasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut. Hal ini patut menjadi contoh bagi dinas atau instansi yang lain agar program perang melawan virus Covid 19 di Sulut bisa cepat selesai.”
Pelaksanaan tugas tetap jalan tetapi pembatasan atau dengan menerapkan sistim kerja dari rumah Work From Home (WFH) agar lebih diefektifkan.(Olvie)