DPRD Sulut Setuju APBD Perubahan Tahun 2021
SULUT – Melalui pembahasan yang alot DPRD Sulut akhirnya menyetujui kebijakan umum Anggaran yang diusulkan oleh Gubernur Oly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021-2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap RANPERDA Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan RANPERDA Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi,-Fraksi Atas Dua RANPERDA, senin 6 September 2021 di kantor DPRD Provinsi Sulawesi utara.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (FAS) didampingi oleh Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan Wakil Ketua Billy Lombok.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengapresiasi penghargaan koordinasi Supervisi dan pencegahan korupsi MCP KPK dengan indeks yang diraih jumlah 61,27, tertinggi se-Indonesia.
“Prestasi ini adalah komitmen dan kerja keras Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Pemprov Sulut juga mendapatkan apresiasi dari Badan Pusat Statistik atas pencapaian kinerja perekonomian semester 1 tahun 2021 terbaik selama pandemi Covid 19 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,49%.
Selanjutnya Gubernur Olly Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan didampingi Sekdaprov Edwin Silangen.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati hari ini, meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.097.037.778.188,-; Total Belanja sebesar Rp.4.440.388.695.402,-; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.343.350.917.214,-
“Kebijakan Pendapatan akan diarahkan kepada optimalisasi ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai, sehingga berbagai potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan,” tutur Gubernur.
“Sementara itu, untuk Kebijakan Belanja akan diarahkan bagi program dan kegiatan prioritas yang mendukung prioritas pembangunan daerah. Sedangkan terkait Pembiayaan Netto digunakan untuk menutup defisit anggaran,” tambahnya.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, tetap sejalan dengan Kebijakan Nasional yaitu fokus pada penanganan bidang kesehatan terutama untuk sukses pelaksanaan vaksinasi, pemulihan ekonomi dampak COVID-19, serta tetap melaksanakan Jaring Pengaman Sosial yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan, Gubernur mengungkapkan keterbatasan sumber pendapatan, maka Pemprov. Sulut memanfaatkan peluang skema pinjaman PEN Daerah melalui PT. SMI, untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang kesehatan serta fasilitas umum pendukung pemulihan ekonomi daerah.
“Saya harapkan, di sisa Tahun Anggaran 2021 ini kita akan tetap bersinergi dan tetap terpacu, sehingga kita mampu mewujudkan beberapa proyeksi ekonomi makro,” sambungnya.
Selanjutnya, Gubernur menjelaskan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, untuk menciptakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, yang disusun secara lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi penduduk daerah Provinsi, akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Terakhir pemandangan umum dari Fraksi PDIP, NASDEM, GOLKAR, DEMOKRAT dan Nyiur melambai.
Turut Hadir Asisten I, II, dan III Pemprov Sulut, anggota DPRD Provinsi Sulut secara Fisik maupun secara Virtual, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu. (Olvie)