Minahasa Utara

Residivis Spesialis Curanik Lintas Kabupaten Se-Sulut Diamankan Tim Waruga Polres Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Residivis spesialis pencurian barang elektronik (Curanik) lintas kabupaten se-Provinsi Sulawesi utara (Sulut) berhasil diamankan Tim Waruga Polres Minahasa utara.

Menindaklanjuti laporan masyarakat LP :B/545/X/2021/SPKT/Polres Minahasa utara dan LP :B/185/X/2021/SPKT/SEK-AIRMADIDI/Polres Minahasa utara serta maraknya kasus pencurian barang – barang elektronik (curanik) di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, pada hari Minggu pukul 02.00 wita anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Usai melakukan penyelidikan dan pulbaket di lapangan anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara mengantongi informasi – informasi dan mempelajari ciri – ciri yang mengarah ke Pelaku pencurian barang – barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota Se – Sulut.

Dengan adanya informasi tersebut anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara di pimpin Ka Timsus Bripka Bobby L, langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku menuju lokasi persembunyian di Kelurahan Karombasan lingkungan III kecamatan Wanea (Kota Manado).

Dari keterangan Katim Bripka Bobbi L, saat Timsus Waruga Polres Minahasa Utara tiba di lokasi persembunyian pelaku, anggota Timsus Waruga langsung melakukan pengrebekan sehingga mendapati pelaku BST (38) warga Karombasan yang sedang bersembunyi di lokasi persembunyian dan mencoba melarikan diri.

“Pelaku Curanik lintas kabupaten Kota Se – Sulut tidak berkutik sehingga pelaku berhasil di amankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara saat itu juga” ucap Bobbi.

Dari Hasil eliciting/interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa dirinya saat bebas dari lembaga pemasyarakatan atas tindak pidana pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) tahun 2015, pelaku langsung terinspirasi melakukan tindak pidana pencurian barang – barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota Se – Sulut, lokasi yang merupakan sasaran daerah operasi pencurian barang – barang elektronik lintas Kabupaten Kota (Kota Manado, Minahasa Tenggara, Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara).

“Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian barang – barang elektronik kurang lebih 40 (empat puluh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang berbeda – beda yang berada di lintas Kabupaten Kota.
Kerjanya sangat rapih, tapi sayangnya pelaku berhasil di amankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara,” ujarnya.

Modus Operandi pelaku melakukan aksi pencurian barang – barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor (R2), di lengkapi dengan senjata tajam jenis besi putih dengan modus memasuki rumah, kios/warung warga masyarakat yang di angap berpeluang melakukan aksi Pencurian.

Untuk Kios/warung pelaku mengalihkan perhatian dengan cara memesan jualan, setelah pemilik kios/warung sibuk dengan pesanan dari pelaku, disitulah saat ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksi pencurian dan melarikan diri dengan kendaraan bermotor yang di gunakanya.

Saat beroperasi melakukan aksi pencurian barang – barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota, pelaku sering menggunakan pakaian rapih (kemeja batik, putih, celana panjang dan sepatu), untuk mengalihkan pemilik rumah, kios/warung agar tidak mencurigai aksinya melakukan pencurian.

Barang – barang elektronik (curanik) hasil curian tersebut, setelah selesai pelaku melakukan operasi pencurian, pelaku langsung menjualnya dengan harga berfariasi.

Barang bukti yang di amankan :
-1 (satu) unit Hp OPPO RENO 4 warnah hitam
-1 (satu) unit hp Vivo Y95 warna merah
-1 (satu) unit hp Samsung A50 warna biru
– 1 (satu) unit hp Oppo A3S warna hitam
– 1 (satu) unit hp Oppo F1 S warnah Rose Gold

II. TKP Minahasa

– 1 (satu) unit hp Realme C15 warna silver
– 1 (satu) unit hp Samsung A11 warna hitam
– 1 (satu) unit hp Oppo F11 warnah hitam
– 1 (satu) unit hp Samsung A10S warnah biru
– 1 (satu) unit hp Vivo Y30 warnah hitam

III. TKP Tomohon

– 1 (satu) unit hp Redmi 9A warna hitam

IV. TKP Manado

– 1 (satu) unit hp Oppo A11 K warnah hitam
– 1 (satu) unit hp Samsung A02 warna abu -abu
– 1 (satu) unit hp Advance warna merah maron.

V. Hp yang masih dalam pencaharian barang bukti.

VI. TKP Minahasa Tenggara

– 1 (satu) unit hp Samsung J7 Prime
– 1 (satu) unit hp Readmi
– 1 (satu) unit hp Realme 4
Hp yang sudah terjual masih dalam penyelidikan

-1 (satu) unit hp Readmi C2 warna biru
-1 (satu) unit hp Samsung J4 plus
– 1 (satu) unit hp Realme 71
– 1 (satu) unit hp Samsung A10S
– 1 (satu) unit hp Redmi Note 9
– 1 (satu) unit hp Vivo Y12
– 1 (satu) unit hp Oppo F7
– 1 (satu) unit hp Samsung J7 Prime
– 1 (satu) unit hp Vivo Y30
– 1 (satu) unit hp Realme C20 warna biru
– 1 (satu) unit hp Vivo V15 warna Royal Blue

Fasilitas yang di gunakan untuk melakukan aksi pencurian barang – barang elektronik di lintas Kabupaten kota Se – Sulut
– 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vega ZR warna biru hitam
– 1 (satu) buah helm warna hitam
– 1 (satu) buah pisau besi putih yang di gunakan untuk menikam.

Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang di jumlahkan berdasarkan harga barang curian.

Pelaku spesialis pencurian barang -barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota Se – Sulut yang merupakan residivis buruan unit opsnal di amankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara ke Polsek Airmadidi, guna kepentingan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button