Disetujui 5 Fraksi DPRD Minut, Ini Rincian Retribusi PBG Pengganti IMB
MINUT, VIRALBERITA.NET — Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) akhirnya disetujui 5 Fraksi dalam rapat DPRD Kabupaten Minahasa utara rapat Paripurna pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi wakil DPRD Daniel M Rumumpe dan Olivia Mantiri di Gedung DPRD Tumatenden Minut, selasa 23 November 2021.
Hasil pembahasan Panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang retribusi PBG yang disaksikan langsung Bupati Minahasa utara Joune Ganda, SE dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH.MH melalui video conference yang dibacakan Ketua Pansus H Sahran Antili menyampaikan Perda PBG ini dibuat guna mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku saat ini UU nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja.
Dikatakan Antili, Retribusi daerah ditetapkan peraturan atau pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang selanjutnya diberikan kepada pemilik bangunan untuk mengubah atau merawat bangunan yang sesuai dengan standar teknis bangunan gedung oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah mengumpul banyak referensi dan hasil study banding. PBG ini disahkan karena otomatis menguntungkan kita dan membawa angin segar investasi di Minut dan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Antili.
Bupati Minahsa utara dalam pendapat akhirnya mengatakan, berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menyatakan bahwa retribusi perizinan terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Rencana retribusi perizinan bangunan gedung ini sangat mendesak untuk ditetapkan karena sesuai pasal 347 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bahwa, pemerintah daerah harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak tahun peran pemerintah ini berlaku,” tutur Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, PBG ini diharapkan dapat meminimalisir potensi hilangnya pendapatan daerah serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan lahan. Serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ranperda bangunan di bawah ini juga dapat diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunjang PBB juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik maka dengan demikian pelaku investor masuk ke Kabupaten Minahasa Utara semakin terbuka lebar karena adanya kemudahan,” jelasnya.
Kesepakatan Eksekutif dan Legislatif ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Minahasa utara dan Pimpinan DPRD Minut.
Turut hadir dalam sidang Paripurna ini, Sekertaris pengadilan Negeri Airmadi Herol, Wakapolres Minut Kompol Hans Kabiabiri, Pabung Kodim 1310 Bitung Mayor Inf Jemmy Lotulung, Sejertaris daerah Jemmy Kuhu, MA, para Anggota DPRD Minut, Sekertaris Dewan Drs Jossy Kawengian dan Kepala SKPD.
Pansus pembahasan Ranperda tentang Retribusi PBG, menghasilkan beberapa perubahan yaitu :
Harga satuan retribusi PBG :
Nomor 21 jenis bangunan konstruksi Pembatas/pengamanan/Penahanan, huruf B dan C ditarik B menjadi C dan C menjadi B. Dan harga satuan tanggul berubah dari Rp 50.000 menjadi Rp 20.000.
Nomor 2.2 bangunan konstruksi penanda masuk (Gapura, Gerbang dan sejenisnya harga satuan berubah dari Rp50.000 menjadi Rp 12.500.
Nomor 2 Jenis bangunan kontruksi penghubung huruf a jembatan dan jenis harga satuan berubah dari Rp50.000 menjadi Rp25.000. Huruf B Box atau Gorong-gorong dan sejenisnya harga satuan berubah dari Rp 50.000 menjadi Rp 25.000.
Jenis bangunan konstruksi kolam/Resevoir bawah tanah. Huruf a kolam renang komersil harga satuan berubah dari 7000 menjadi Rp25.000 dan huruf B untuk kolam pribadi harga satuan berubah dari 5000 menjadi Rp10.000
Nomor 2.6 Jenis bangunan konstruksi menara huruf b Menara reservoir ketinggian 10 m dan jumlah volume di atas 5 m dihapus. Huruf C diganti menjadi tangki BBM, Z kimia dan bahan lainnya jumlah volume maksimal 10 M3 harga satuan 10 juta. Volume lebih dari 10 juta harga satuan menjadi 25 juta.
Nomor 2.8 Jenis bangunan kontruksi Instalasi atau gardu, huruf a Instalasi listrik (Gardu Genset) maksimal 10 M3 harga satuan berubah dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000 kelebihan luas dihapus.
Nomor 2.9 jenis bangunan konstruksi reklame berupa A Nomor 2 harga satuan dari Rp 900.000 berubah menjadi Rp750.000. Nomor 3 harga satuan dari 3 juta berubah menjadi 2 juta. Nomor 4 harga satuan dari 7,5 juta berubah menjadi 5 juta
Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 1 sampai 17 tidak ada perubahan. Bab II nama objek dan subjek retribusi PBB pasal 2 sampai pasal 4 tidak ada perubahan. Bap III Golongan retribusi pasar tidak ada perubahan. Bab IV cara mengukur tingkat penggunaan jasa Pasal 6 8 point. Bab V berubah dari prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif menjadi prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran retribusi. Bab VI Perubahan struktur dan tekanan menjadi struktur dan tarif retribusi Pasar ada perubahan dari 3 poin menjadi 6 poin. Pasal 9 ada perubahan dari 2 ayat menjadi 3 ayat. Bab VII Berubah dari pemungutan retribusi menjadi wilayah pemungutan. Pasal 10 ada perubahan menjadi dua angka. Bab VIII berubah dari ketentuan penutup menjadi penentuan pembayaran tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran ketambahan. Bab awalnya 8 Bab menjadi 26 Bab dan 26 pasal.
(Deibby Malongkade)