Sidang Pleidoi, Aba Kasim Harun Tolak Dakwaan Pemerasan Dan Pungli Pasar Winenet
MINUT, VIRALBERITA.NET — Sidang Pleidoi Perkara pidana nomor 137 pid.b/ 2021/pn/bit terdakwa Kasim Harun (Aba) usia 60 tahun didakwa pasal 368 pemerasan dan pungutan liar (Pungli) ditolak kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Sidang dipimpin Hakim ketua Paula Rorimpandey, SH. MH didampingi 2 hakim anggota, dihadiri Jaksa Natalia Katimpali, SH dan Kuasa hukum terdakwa Welly Sompie, SH, Novri lelet, SH, Sartika Sasmi Ticoalu, SH, Marsel Rengkung, SH, AKBP (Purn) Jemmy Tewu, SH.MH digelar di pengadilan Negeri Bitung, kamis 9 Desember 2021.
Dalam pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut umum (JPU) cenderung memakai metode pembalasan pemidanaan. Padahal dalam hukum modern, sedapat mungkin untuk tidak memenjarakan orang, apalagi saat ini penjara sedang over kapasitas.
“Penegak hukum seharusnya jangan hoby memenjarakan orang tetapi penjara seharusnya menjadi alternatif terakhir ”
Berdasarkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti surat dan analisis hukum, dalam dakwaan JPU pada vide halaman 2 tentang keterangan saksi Markus Hengkeng (MH) dimana “Saksi MH sebagai tukang ojek sementara menunggu penumpang kemudian terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan kalau tidak bayar parkir keluar dari sini, lalu saksi MH memberikan uang Rp 5.000 yang biasanya hanya Rp 2.000 fan terdakwa langsung pergi” dimana JPU sengaja menghilangkan makna dari unsur barang siapa. Keterangan saksi MH dipersidangan menyatakan bahwa “Bukanlah terdakwa Kasim Harun alias aba tetapi aba maxi” karena bukanlah terdakwa yang menagih parkir dipangkalan ojek pasar Winenet tetapi Aba Maxi.
Tindak pidana kekerasan adalah delik aduan, jadi hanya dapat diproses pidana jika korban membuat pengaduan/laporan.
Lebih lanjut, mengikuti dalam pembahasan JPU dalam tuntutan pada terdakwa Kasim Harun idealnya pelaku adalah korban dari kedigdayaan para penguasa negeri ini, sejatinya, terdakwa sebelum pelaporan terindikasi ada rekayasa dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Untuk itu kami menolak tegas dakwaan dan tuntutan JPU karena terdakwa tidak terbukti unsur-unsur pidana 368 KUHP karena terdakwa tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan yang diduga dilakukannya,” ucap Novie Lelet, SH kuasa hukum terdakwa Kasim Harun.
Kemudian, Bahwa Vide hal 2 garis – ke 2 isi narasi dalam surat Tuntutan JPU: “Saksi Denhart Papente (DP) dan saksi Rivaldo Adrian (RA) selaku angota kepolisian Resort Kota Bitung merasa resah dengan terdakwa yang melakukan penagihan uang parkir di pasar Winenet Bitung dan setelah mendapat informasi tersebut Saksi DP dan saksi RA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat parkir dan menemukan bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar 130.000 dan 15 bukti tagihan sewa lahan yang di isi dalam tas hitam kecil merk Eiger milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawah ke polres bitung.
Bahwa dari isi Tuntutan jaksa penuntut umum Vide hal 2 – 2 tersebut di atas tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kalau ada keresahan yang dialami oleh Pengunjung ataupun para pedagang yang berada di pasar Winenet justru dari keterangan saksi dipersidangan, para pengunjung pasar justru bersyukur karena dengan adanya terdakwa, mereka bisa menitipkan barang belanjaan. Justru mereka memberikan uang parkir lebih walau tanpa diminta terdakwa.
Dalam tambahan, bahwa klien Kasim Harun adalah körban kriminalisasi para oknum-oknum Penguasa, bahwa klien kami dalam masa tuanya yang sering sakit-sakitan telah ditahan mulai dari penyidikan hingga persidangan hal ini menandakan kita masih hidup dijaman ideologi politik otoriter.
“Berdasarkan fakta dan hukum yang tersebut diatas maka mohon Majelis Hakim dalam putusan Akhir, memberikan Putusan yang amarnya demikian, menyatakan kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Perbuatan yang didakwakan terbukti tapi bukan tindak pidana, maka Terdakwa diputus bebas dan lepas dari tuntutan.
Sidang ditunda senin 13 Desember 2021 untuk jawaban Jaksa penuntut umum.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa AKBP (Purn) Jemmy Tewu, SH, MH mantan kabag wasidik Ditkrimsus Polda Gorontalo ini sesalkan penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan dan terbukti dalam sidang ternyata Laporan polisi (LP) model A bukan model B sedangkam uang diperlihatkan dalam sidang ternyata model A dari kepolisian.
“Ternyata yang buat laporan adalah Heru penyidik. LP model A, bukan model B. Kami sudah minta hadirkan penyidik tetapi ditolak” ucap mantan penyidik Polda Gorontalo selama 35 tahun.
Dari keterangam Tewu sebagai bagian dari Polri, melalui perkara ini, dirinya akan menjaga marwah polri dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Saya cinta polri, saya telah mengabdi di reserse 35 tahun, dimana tahu benar mekanisme penangkapan dan penyelidikan, ini tidak sesuai aturannya. saya tekan ini karena saya tidak ingin nama baik polri tercoreng karena oknum-oknum polisi tersebut,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)