Bitung

Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Persidangan, Aba Kasim Naik Banding

Foto: Kuasa Hukum Welly Sompie, SH

BITUNG, VIRALBERITA.NET — Sidang perkara pidana nomor 137 pid.b/ 2021/pn/bit atas terdakwa Kasim Harun terdakwa kasim harun alias aba di Pengadilan Negeri (PN) Bitung berakhir setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim pada hari rabu 15 Desember 2021.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 368 ayat 1 KUHP, dan terdakwa dihukum 3 bulan 15 hari, dan ditahan.

“Kami lihat, ada hal yang mengganjal. Sejam sebelum sidang putusan telah dilaksanakan sidang dengan mendengarkan duplik kuasa hukum terdakwa atas replik JPU hari senin 13 Desember 2021. Sehari sebelumnya yaitu hari selasa 14 Desember 2021, majelis hakim dalam sidang tunda agenda duplik terdakwa mengatakan bahwa putusan sudah ada. Padahal duplik belum dimasukan di persidangan,”ucap Kuasa hukum Aba Kasim Harun Welly Sompie,SH.

Dari keterangan, atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding pada hari ini senin 20 Desember 2021 dan sedang menyusun memori banding, sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim PN Bitung yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ada rekaman yang disimpan kuasa hukum terdakwa selama berlangsungnya persidangan terutama pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai dengan hari jumat sore 17 Desember 2021, istri terdakwa yang sudah 2 hari bolak balik ke PN Bitung hanya menerima janji kosong atas salinan putusan yang jadi hak terdakwa untuk diterima, dibaca dan diajukan ke memori banding. Karena itulah hari senin 20 Desember kami selaku kuasa hukum datang ke PN bitung menagih salinan putusan, karena itu sangat penting, terutama menelaah dan mencermati pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dengan yakinnya memutus seseorang penagih/pengumpul uang parkir/sewa lahan rp 2.000 s/d rp 5.000 di pasar Winenet Bitung bersalah menurut pasal 368 ayat 1 KUHP, sementara fakta dalam persidangan tidak ada yg menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku kuasa hukum akan tetap berjuang sampai di tingkat MA atas apa yang sudah dituduhkan, didakwakan, di tuntut bahkan sudah diputuskan tersebut,”tuturnya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button