Berita Terkini

Proyek Jalan Pulau Makalehi Ca Beres, Upah Warga Tak Dibayar, LP3 Sulut Desak APH Periksa CV Christa Dan Black List Dari Pemkab Sitaro

MINUT, ADA VIRALBERITA.NET — DPP Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pemerintah Sulawesi utara (LP3 Sulut) mendesak Aparat penegak hukum (APH) memeriksa proyek pembangunan jalan Pulau Makalehi Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan anggaran 1.7 milar bersumber APBD Tahun 2020.

Kerua LP3 Sulut Frans Toli mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pekerjaan jalan tersebut tdak lama sudah rusak hanya terkena dengan air hujan, oleh sebab itu kami melihat ini adalah pekerjaan yang asal-asalan belum satu Tahun sudah rusak dan kami meminta Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan terkait pekerjaan Tahun 2020 tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan membawa masalah ini kepada APH untuk meminta di lakukan pemeriksaan terkait pekerjaan tersebut dan kami juga sudah lakukan Investigasi di mana alamat kantor CV Christa sesuai dengan alamat di LPSE Sitaro tidak benar alamatnya,” ucap Toli.

Dikatakan Toli, dia juga melihat ada upaya melakukan pembohongan kepada pemerintah dalam mengikuti Lelang pekerjaan tersebut. Dan bukan hanya satu paket pekerjaan tapi ada dua paket pekerjaan di tahun yang sama yang satunya pekerjaan penimbunan batu bolder di pinggir pantai Makalehi yang panjang kurang lebih 30 meter lebar atas -+ 4 meter Lebar Bawah -+ 5 meter dengan total anggaran 2 miliar.

“Yang lebih parah dalam paket pekerjaan jalan tersebut CV CHRISTA Kami duga telah melakukan pembodohan kepada masyarakat, dimana upah masyarakat sebagai pejerja tidak dibayarkan. Diketahui penanggung jawab dalam pekerjaan tersebut Yuks Bitie dan Hari,” ditambahkan Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek.

Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek meminta agar pemerintah kabupaten Kepulauan Sitaro segera menindak lanjuti kontraktor nakal yang tidak membayar upah kepada masyarakat pulau Makalehi.

“Berdasarkan laporan masyarakat di pulau Makalehi yang terkait dengan Pekerjaan jalan lingkar makalehi sumber APBD Kepulauan Sitaro tahun 2020 yang dilaksanakan oleh CV Crista belum dibayar kurang lebih 96 juta dan sudah 1 tahun ini didiamkan oleh CV Crista. Kami minta pertanggungjawaban terkait upah masyarakat ini,”ucap Toli didampingi Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek.

Toli juga meminta kepada Kepala Dinas PU kabupaten kepulauan Sitaro agar mengeluarkan surat blacklist kepada perusahaan atau CV Christa ini karena sesuai aturan dalam kontrak apabila tidak melaksanakan pembayaran upah kepada pekerja wajib mendapatkan blacklist.

“Pada pembodohan dan penipuan kepada masyarakat ini ada pada masa-masa pandemi, dimana masyarakat sangat membutuhkan. Instruksi Presiden tidak dilaksanakan yakni memberdayakan masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat membantu aspek kehidupan masyarakat itu bisa berjalan dengan adanya pekerjaan.

Ternyata, bukan hanya tidak dilakukan pembayaran kepada masyarakat, sampai hari ini sewa laptop kepada masyarakat tidak juga dibayarkan tetapi laptop masyarakat di bawah tidak dikembalikan.

“Yang saya sesalkan kenapa perusahan dengan pekerjaan sebesar ini melakukan penyewaan laptop kepada salah seorang masyarakat dengan sewa sesuai perjanjian 700 ribu perbulan justru uang sewanya tidak di kasih malahan laptopnya di bawa lari oleh oknum Bernama Hari selaku orang perusahan CV CHRISTA,” pungkasnya.

Sampai berita ini naik, pihak PT Christa tak bisa dihubungi. Konfirmasi melalui Whatsapp tak juga ditanggapi.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button