Pimpinan Dan Anggota DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda Ke Masyarakat
SULUT – Dua Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini disahkan lewat paripurna yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin selama sepekan disosialisasikan para Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Terhitung sejak 21 hingga 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing bersama narasumber untuk Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Sosper).
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen pun melakukan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna. Adapun, materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH,MH.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen, Kamis (27/1/2022).
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.
“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.
Turut hadir dalam Sosialisasi perda tersebut, Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah masyarakat Kelurahan menente.
(Advetorial)