Advetorial

Pimpinan Dan Anggota DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda Ke Masyarakat

SULUT – Dua Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini disahkan lewat paripurna yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin selama sepekan disosialisasikan para Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay, Sosper di Kelurahan Tingkulu Telinga Kecamatan Wanea Kota Manado (31/1/2022).

Terhitung sejak 21 hingga 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing bersama narasumber untuk Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Sosper).

Anggota DPRD Sulut Hery Rotinsulu, Sosper di desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (25/1/2022).

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen pun melakukan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna. Adapun, materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH,MH.

Anggota DPRD Sulut Yongky Limen, Sosper di Kelurahan Liwas Perkamil Kecamatan Paal 2 Kota Manado (25/1/2022).

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.

Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Sosper di desa Treman Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (26/1/2022).

“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen, Kamis (27/1/2022).

Anggota DPRD Sulut Agustien Kambey, Sosper di Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado (26/1/2022).

“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk, Sosper di Desa Pangian Tengah Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang mongondouw (25/1/2022).

“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.

Turut hadir dalam Sosialisasi perda tersebut, Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah masyarakat Kelurahan menente.

(Advetorial)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button