BitungHukum & Kriminal

Resmob Polres Bitung Ungkap Kasus Pencurian Motor di Wangurer Timur, 2 Pelaku Kini Ditahan

BITUNG –  Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Zuzuki FU DB 2391 CL) yang diparkir di tempat kos kosan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung, Sabtu (5/2/2022).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan terhadap aksi penggelapan 1 unit Handphone yang dilakukan oleh tersangka RT alias Aldo (24), pekerjaan sopir, warga Kelurahan Wangurer Barat, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/100/I/2022/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 30 Januari 2022, tentang penggelapan Handphone.

Dan berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Aldo pelaku penggelapan Handphone, terungkap juga jika dirinya bersama RP alias Petu (27) Sopir, Warga Kelurahan Girian Bawah,  telah melakukan pencurian sepeda motor Zusuki FU yang diparkir di tempat kos kosan di Kelurahan Wangurer Timur, Bitung. Aksi pencurian ini terdata dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/I/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 24 Januari 2021, dimana pemilik motor atas nama Fatma Husuna (23), IRT, Warga Kelurahan Buti, Boalemo telah melaporkan kehilangan motor pada hari Minggu 24 Januari 2021, sekira jam 04.00 Wita, yang diparkir di tempat kos kosan di Kelurahan Wangurer Timur, Bitung.

Berdasarkan pengakuan Aldo, Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak dan menangkap RP alias Petu, saat berada di Jalan Yosurdaso, depan Rumah Sakit TNI AL dr. Wahyu Slamet, Bitung, sekira pukul 20:00 Wita.

“Dalam pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada salah seorang Warga Desa Ranoyapo, Minahasa Selatan, dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan uangnya dibagi dua, dan telah habis digunakan untuk bersenang-senang,” jelas kasie Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, mewakili Kapolres Bitung.

Lanjut dijelaskannya, lalu berpegang pada pengakuan kedua pelaku tersebut, Tim Resmob Polres Bitung pun segera meluncur ke Desa Ranoyapo, Senin (7/2/2022) untuk melakukan penyitaan barang bukti dengan membawa Surat perintah penyitaan (SP. SITA /11/II/2022/RESKRIM/RES-BTG, Tgl 7 Februari 2022) dan dilengkapi dengan adminstrasi penyidikan (Mindik). Proses penyitaan barang bukti pun berjalan dengan baik, aman, selanjutnya Tim langsung membawa babuk ke Mako Polres Bitung.

“Total kerugian materiil yang dialami korban sebesar 15 Juta Rupiah, dan kini kedua pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung,” tutup Katiandhago.

(Jefry Kandouw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button