Hukum & Kriminal

Usai Aniaya FM, Oknum Security Unima Diamankan Resmob Polres Minahasa

MINAHASA– RA (32) alias Ramal, warga Minut, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ramal dilaporkan FM (16), warga Pulau Naen, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.

Tim II Resmob Minahasa berhasil membekuk Lelaki RA, beberapa jam usai kejadian penganiayaan yang terjadi di kost-an tempat adik pelaku pada Jumat 11/02/2022) sekira pukul 17:30 Wita.

Penangkapan terhadap Ramal dipimpin langsung Katim II Resmob, Bripka Surya di komplek perkantoran Unima Kecamatan Tondano Selatan terhadap pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai security, Jumat (11/02/2022) sekira pukul 23:40 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan A Rantung membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkan Rantung, kronologis peristiwa berawal saat terduga pelaku bersama dengan korban melakukan perjalanan dari wilayah Minut menuju ke kompleks Unima Tondano, Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 17:30 Wita, dengan tujuan menititipkan korban di kos-kosan tempat adiknya.

“Saat tiba di tempat tersebut, FM berubah pikiran dan tak ingin ditinggalkan di tempat itu. Adu mulut pun tak bisa dihindari, sampai akhirnya pelaku menampar dan menendang di bagian pipi kiri, serta menarik rambut korban,” ungkap Kasi Humas.

Atas tindakan pelaku, korban FM mengalami luka memar dan sakit kepala serta merasa mual.

“Tim Resmob telah mengamankan lelaki RA di Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rantung.

(Jefry Kandouw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button