Berita TerkiniMinahasa Utara

RSUD MWM Gelar Seminar Hukum Sengketa Medis, Ini Alasan Direktur Joice Katuuk

MINUT, VIRALBERITA.NET — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Menggelar Seminar Hukum Kesehatan sengketa medis ditinjau dari perspektif hukum dan perundang-undangan serta menciptakan layanan publik yang baik di RSUD MWM Kelurahan Sarongsong 2 Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara , selasa 12 April 2022.

Direktur RSUD MWM Dr dr Joice Katuuk Mkes mengatakan, sengketa medis telah menjadi momok publik saat ini. Para medis rentan memiliki resiko tinggi karena selalu berhadapan dengan nyawa. Dan saat ini masyarakat semakin kritis sehingga  menuntut pelayanan medis ke rana hukum.

“Seminar ini akan sangat membantu kita untuk lebih memahami hukum dan bagaimana melakukan pelayanan dengan baik agar tidak ada sengketa medis,” ucap Katuuk dihadapan para dokter, perawat, tim medis RSUD MWM  dan undangan.

Menurut Narasumber dr Denny Ngantung, SPS mengatakan, tenaga medis harus bangun komunikasi efektif dengan pasien dan keluarga pasien. Sebab, sengketa medis sering terjadi karena mis persepsi antara tenaga medis dengan pasien dan keluarganya.

“Seringkali sosial media diviralkan tentang pelayanan RS karena mis persepsi. Ternyata secara psikologis atara pasien dan tim medis punya persepsi yang berbeda. Benak keluarga pasien ingin mendapat pertolongan segera, tapi ketika diperiksa dokter ternyata tidak urgent dan mengalihkan perhatian kepada yang urgent. Sehingga kekecewaan yang timbul dr keluarga pasien. Seharusnya, berikanlah penjelasan kondisi pasien sebelum menangani pasien lain,” ucap Ngantung.

Lanjutnya, kondisi psikologi 2 pihak, antara pasien dengan dokter atau perawat sangat dipengaruhi oleh latar belakang fisik dan kurangnya pengetahuan. Anak yang ingin berjasa pada orang tua dan keadaan tenaga medis capek, sehingga tidak memberikan penjelasan dengan baik. hal-hal ini yang menjadi pemicu sengketa medis.

“Tenaga medis harus memiliki soft skill. merabarasakan kondisi pasien. Berempati walau dalam keadaan capek.
Kita harus sanggup melakukan komunikasi yang efektif, sehingga ada kepercayaan kepada pihak medis,” ucap Ketua ikatan Dokter Indonesia (IDI) Minahasa utara.

dr Ngantung menekankan agar jangan arogansi pengetahuan, menganggap mereka tidak tahu apa-apa, bina komunikasi. Setiap kali melakukan tindakan apa saja kita akan kita lakukan (planing) harus dijelaskan kepada pasien dan keluarganya dan menyampaikan kemungkin-kemungkinan yang akan terjadi sampai hal terburuk pun.

Diingatkan Ngantung, Jangan kuatir jika kita mengedukasi kepada pasien dan
harus komunikasi dengan keluarga terdekat jangan orang luar untuk menjaga kerahasiaan kondisi pasien.

Sementara, DR dr Theodorus Lumonon, SH. MH dosen Universitas samratulangi (Unsrat), dalam penjelasan sengketa medis ditinjau dari perspektif hukum dan perundang-undangan menjelaskan tentang pidana medis dan pidana umum. Pidana umum, siapa saja yang melakukan kelalaian yang membiar orang cedra. Sedangkan pidana medis harus dibuktikan ada kelalaian dalam melakukan standar prosedur pelayanan, dasar etika medis yang akan jadi acuan pintu masuk pidana medis.

Dikatakan Lumonon, demi menjaga patient safety dari tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, maka rumah sakit perlu mengambil langkah‐langkah pengamanan dengan cara
pemberian clinical privilege melalui mekanisme kredensial yang dilaksanakan oleh komite medis, STR, SIP, melakukan tindakan medis sesuai standar (standar profesi, standar operasional, standar layanan dan standar etik), registrasi, ijin praktek.

“Seringkali dokter menjadi korban karena kurang puasnya pasien atas pelayanan. Sehingga dibawa ke rana hukum. Namun, jika proses kredensial suda terpenuhi, menjadi dasar perlindungan hukum para dokter. Terjadi mall praktek disebabkan karena kelalaian atau kecerobohan. Intinya tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan dari para dokter,” ucap dosen pasca sarjana ini.

Penulis : Deibby Malongkade

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button