Lahan Warga di Pasar Girian Diduga Diserobot Perumda Bitung, LP3-Sulut Minta Pemerintah Ambil Sikap
Foto: Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek
BITUNG, VIRALBERITA.NET — Lahan pasar Girian yang berlokasi kelurahan Girian Kecamatan Girian Kota Bitung provinsi Sulawesi utara diduga bakal diserobot Perumda kota Bitung. Hal tersebut disampaikan para ahli waris pemilik lahan kepada media, senin 23 Mei 2022.
Menurut keterangan dari salah satu Pemilik lahan pasar girian milik Nopo Sulaili register no 72 folio 09 THN 1911 Faisal Rauf, pada tahun 2013-2017 pasar Girian dikelola pemilik lahan dan Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) kemudian pada tahun 2017 Disperindag Kota Bitung mengumpulkan semua pemilik lahan dan pasar Girian untuk minta ijin menarik retribusi dan uang kebersihan dari pedagang kepada pemilik lahan, berdasarkan kesepakatan maka kami menyetujui
“Setelah kebakaran 2019 pemerintah dalam hal ini Disperindag melayangkan surat somasi kepada kami ahli waris Nopo Sulaili dan pada kebakaran 2 Mei 2022, Pemerintah melalui Perumda melakukan upaya penyerobotan! Ada apa ini? Setelah kebakaran selalu ada konflik!” tuturnya.
Dan usai kebakaran ke 2 dipasar girian terjadi Senin 2 Mei 2022, Perumda mulai melakukan upaya-upaya penyerobotan.
Pasalnya, pada Jumat 6 Mei 2022 Perumda mengundang para pedagang yang terdampak kebakaran katanya untuk sosialisasi masalah bantuan. Tapi anehnya yang terjadi di ruang rapat, Perumda dengan salah satu oknum pedagang menggiring tanya jawab sampai kepada status kepemilikan lahan.
“Kami sebagai pemilik lahan menduga, ini sudah di setting. Sebelum kebakaran, kami pemilik lahan dan pedagang hidup normal dalam mengelolah pasar dan putaran ekonomi yang ada dalam pasar Girian. Tapi setelah kebakaran, ada upaya-upaya penyerobotan oleh oknum-oknum Perumda kota Bitung.
Kami memohon kepada pihak berwajib agar mengusut tuntas penyebab kebakaran. Karena masih ada saksi kunci yang belumm di periksa, dan beberapa saksi yang belum di tanyai.
Dan kami patut menduga, kebakaran ini adalah rangkaian polemik yang coba di ciptakan oleh oknum-oknum Perumda!,” tukasnya.
Lanjutnya, kami pemilik lahan memasang plang papan yang bertuliskan lahan ini milik ahli waris Nopo Sulaili tetapi di cabut secara paksa dan dibawa ke kantor lurah oleh Perumda. “Apa hak mereka mencabut plang tersebut? Kami adalah pemilik yang memiliki surat-surat dan bukti kepemilikan yang sah serta miliki amar putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Rauh, menghimbau kepada seluruh pemilik lahan dan pedagang yang berada di pasar Girian agar bersikap hati-hati dan waspada kepada gerakan-gerakan yang melawan hukum yang coba di terapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari keterangannya, lurah perna hilangkan surat keterangan kepemilikan dan diputuskan bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara. Dan pada bulan Maret 2022 ada gugatan dari keluarga Watuna yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Tapi mengundurkan diri saat pengadilan karena tidak cukup bukti dan pengadilan mengeluarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan kami adalah pemilik yang sah.
Pun, pungutan retribusi dan kebersihan yang Pemkot jalankan didalam pasar Girian, adalah karena izin dari para pemilik lahan. Yang dalam hal ini, mengundang semua para pemilik lahan yang salah-satunya adalah izin dari keluarga Nopo Sulaili.
“Kami sebagai pemilik sah lahan patut menduga ; apabila misi terselubung pihak perumda berhasil dengan cara-cara illegal memasuki lahan milik Nopo-Sulaili ini berhasil, maka dari sinilah mereka akan menjadikan pintu masuk untuk mengobrak-abrik tatanan sosial masyarakat dan pedagang pasar Girian,” ujarnya.
Sekejen Lembaga pelatihan, pemberdayaan dan pengawasan Sulawesi utara (LP3-Sulut) Calvin Limpek menyoroti tindakan Perumda yang tidak punya dasar untuk mencoba menguasai pasar Girian.
“Dengan melihat dan mendengar kronologis dari ahli waris disaat mendatangi sekretariat LP3S. Kejadian per kejadian di lokasi pasar girian. Kami meminta agar Pemerintah Kota Bitung Bisa sikapi ini secara serius, karena melihat dari beberapa permasalahan yang terjadi, penguasaan lahan tersebut masih berada di keluarga ahli waris.
Untuk penegak Hukum kiranya bisa menerima laporan masyarakat yang di rugikan, bukan mencari pembuktian terlebih dahulu terkait dengan di turunkannya papan pengumuman milik dari keluarga ahli waris. Dan dengan situasi kami dukung penegakan hukum di lahan tersebut,” ucap Limpek.
Lanjutnya, kalau memang ada yang mengklaim milik mereka buktikan dengan mengajukan gugatan ke Penegak Hukum biar berproses. Jangan sudah sekian tahun lahan tersebut di miliki oleh keluarga ahli waris tiba tiba ada yang mengkalim. Apalagi, dengan cara licik.
“Kalau merasa memiliki harusnya digugat bukan langsung ke penegak Hukum, justru mengambil tindakan tanpa menggugat kepada mereka keluarga yang menguasai lahan. Dan kalau seperti ini harusnya pemerintah mengambil langkah untuk pembuktian keabsahan dari dasar alas hak yang dimiliki masing masing baik perumda ataupun Masyarakat.
Jangan terkesan ada pembiaran dalam masalah ini,” pungkasnya.
Dikatakannya, kiranya dengan kejadian ini menjadi perhatian pemerintah maupun penegak Hukum, karena lokasi ini sudah ada beberapa kejadian yang perlu dilakukan penanganan serius, jangan sampai karena tidak ada penyelesaian, akan mengundang kajadian yang tidak diinginkan bersama.
“Karna dengan melihat keterangan dari mereka keluarga ahli waris dari tanah tersebut, sudah ada beberapa kejadian yang telah terjadi di lokasi ini, sampai ke tingkat persidangan, dan kini datang lagi masalah baru bagi mereka. Yang jadi pertanyaan saya kenapa sejak lalu tidak ada dari Perumda yang mengklaim lahan pasar tersebut, setelah ada di gugat oleh salah satu keluarga dan ternyata tidak bisa menghadirkan data untuk menguatkan hak kepemilikan mereka, dan akhirnya lahan terbut kembali kepada ahli waris yang memiliki data atau alas hak terhadap lahan tersebut.
“Dan kini perumda mengklaim milik mereka ada apa ini? Menurut saya kalau bisa masalah ini dibawa ke rana Hukum biar jelas siapa pemilik sah dari lahan tersebut, jangan datang mengaku pemilik, dan kalau begitu semua orang juga bisa cara-cara seperti ini. Dan sangat di sayangkan kalau lahan yang sudah di kuasai oleh pemilik hak waris bartahun tahun kini ada yang datang dan mangaku pemilik, kenapa tidak ada somasi dan gugatan ke penegak hukum. Ini Menjadi pertanyaan besar.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Perumda Kota Bitung sampai berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi.
(Redaksi)