Fabian Kaloh Pimpin Pembahasan Pansus Sampah

SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas Ranperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional.
Rapat perdana Pansus Ranperda Pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Regional dipimpin Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh.
Usai menggelar rapat, Pansus rencananya langsung turun kelokasi Ilo Ilo tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional di Minahasa Utara.
Kepada awak media, Fabian Kaloh menyatakan Raperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sangat penting. Untuk itulah kami berupaya Ranperda ini cepat selesai dibahas.
“Kami telah menggelar rapat bersama stakeholder dan banyak masukkan yang kami dapatkan. Dan ternyata tempat pemrosesan akhir sampah regional penting untuk dibuat payung hukumnya,” jelas Kaloh.
Lanjut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, dari data yang kami dapatkan sudah ada MoU antara beberapa daerah seperti Minut, Bitung, Manado, Minahasa dan Tomohon.
“Meskipun Lokasinya ada di Ilo-ilo Minut. Tapi bisa digunakan oleh beberapa daerah, seperti Minahasa, Tomohon, Bitung bahkan Manado,”ungkap Kaloh di ruang rapat Paripurna. Sambil mempertegas soal teknis prosedur pembuangan sampah dari rumah kemudian dibawa ke tempat pembuangan sampah regional akan diatur.
“Jadi akan dipilah dulu dari sumbernya dari rumah, kelurahan, kecamatan, itu semua akan diatur,” ujarnya
Kaloh juga menjelaskan jika ranperda ini rencana dipilah dari kota/kabupaten baru masuk ke TPA regional dan dikelolah.
“Jadi ada sistem sanitary landfill dan akan menghasilkan gas, kemudian sampah akan habis semua. Jika memungkinkan akan hasilkan RFC Listrik,” tambahnya. Sembari mengakui ada peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum tentang pengelolaan sampah ini oleh 5 kabupaten/kota itu.
“Yang saya tahu di Kabupaten/Kota sudah ada perdanya. Kalau belum dipilah akan bayar kontribusi lebih,” ucap Kaloh. (Olvie)