Berita TerkiniSulut

KPK Gelar RDP Dengan DPRD Provinsi Sulut Serta Kabupaten/Kota

SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Satgas Pencegahan dan Penindakan Provinsi Sulut, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen beri apresiasi kehadiran KPK di Sulut terlebih di lembaga legislatif merupakan sebuah kesempatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, diketahui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Satgas Pencegahan dan Penindakan Provinsi Sulut oleh Andi Purwana dan Rusdiana, Jumat (15/07/2022).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti mengajak para wakil rakyat untuk bersinergi dalam pencegahan korupsi.

Jelasnya Tiga fungsi utama DPRD menurut Ely sangat penting. “Fungsi dari Anggota Dewan luar biasa. Fungsi DPRD sentral untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Pertama fungsi utama legislasi, pengesahan perda dan kebijakan daerah pasti lewat dewan,” sebutnya.

Lanjut Ely, fungsi penyusunan anggaran luar biasa. “Ini fungsi sentral. Jantung pemberantasan korupsi ada di kawan-kawan dewan. Dari penyusunan, persetujuan, sampai pengesahan,” tukasnya.

Kemudian fungsi pengawasan. Menurutnya fungsi ini juga penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk perda dan APBD.

Turut hadir Ketua DPRD Sulut Frasiscus Ansi Silangen (FAS) Wakil Ketua DPRD Dr.Viktor Mailangkai, James Arthur Kojongian, Billy Lombok serta anggota DPRD Sulut, Pejabat dilingkup Sekretariat DPRD Sulut dan staf. (Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button