Berita TerkiniMinahasa Utara

RDP DPRD Minut Lintas Komisi : Masyarakat Pertanyakan Regulasi Retribusi Sampah Dari PUD Klabat

MINUT, VIRALBERITA.NET — DPRD Kabupaten Minahasa utara (Minut) lintas komisi, komisi I, Komisi II dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Kumpulan masyarakat pengusaha pengangkut sampah dengan PUD Klabat, Dinas Lingkungan hidup (DLH) Minut di ruang Paripurna kantor DPRD Minut, rabu 19 Juli 2022.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Jimmy Mekel dihadiri Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu bersama anggota Komisi I,II dan III, Arnol Lamuni, Edwin Nelwan, Marssel, Sarhan Antili, Fendy Moha, Anthoni Pusung, Fredrik Funtuwene, Joseph Dengah, Poltje Sundah, Poultje Sundalangi, Sekerrasi Dewan Jossy Kawengian,Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw, Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey dan jajaran dan masyarakat pengusaha sampah Minut.

Dalam RDP ini penasehat persatuan angkutan sampah rumah tangga masyarakat Johan Awuy mempertanyakan regulasi yang dipakai PUD Klabat dalam menarik retribusi sampah kepada masyarakat. Menurut Awuy, dalam Peraturan daerah (Perda) regulasi tidak mengatur secara spesifik  nilai pengolaan sampah. Dikatakannya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah adalah lahan yang dibeli memakai uang rakyat. Jadi, masyarakat bebas membuang sampah tanpa harus membayar.

“Pungutan PUD Klabat adalah pungli karena tidak ada perda atau perbup yang mengaturnya,” ucap Awuy.

Tetapi, ditanggapi oleh Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey bahwa retribusi yang mereka lakukan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 pasal 4 bahwa PUD Klabat dapat menyelenggarakan jasa pengelolaan sampah di kabupaten Minahasa utara.

“Kami tidak melanggar aturan. Apa yg kami lakukan berdasarkan Perda no 2 tahun 2018. Dan Dinas lingkungan hidup telah memberikan kewenangan kepada PUD Klabat untuk pengangkutan sampah dan menghibahkan 3 unit kendaraan pengangkut sampah,” ucap Masye.

Dikatakan Masye, justru para pengusaha pengelola sampah ini telah menjadi pihak ketiga dari PUD Klabat dan melakukan penandatanganan MOU dengan kesepakatan untuk menyetor kepada PUD Klabat namun mereka menunggak dan tidak lagi menyetor sementara mereka memungut biaya sampah kepada mastarakat.

” Jika mengikuti peraturan daerah, sampah bervolume 1×1 meter biayanya 100 ribu. Tetapi kami tidak memungut seperti itu. Untuk membantu mereka kami memberikan keringanan hanya 200 ribu/ bulan dan sudah menunggak sampai 8 bulan. Sementara, keuntungan mereka dari tagihan sampah masyarakat yangat besar,” pungkas Dondokambey.

Dikatakannya, pemungutan sampah yang mereka lakukan memakai Legalitas PUD Klabat. Jadi, PD Klabat mengambil retribusi dan hanya sebagian kecil yang matuhi kontrak. Kalaupun ada masalah, mau minta pengurangan atau cicil semua bisa dikoordinasikan dengan PUD Klabat.

“Kami sudah memanggil untuk berkoordinasi tapi tidak ditanggapi. Sampai saat ini kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha untuk berkoordinasi. Kami juga ingin menopang semua usaha yang ada di Minut dan retribusi yang diambil PUD Klabat untuk menunjang Pendapat Asli Daerah. Melalui kerjasama dan penandatanganan Mou, makanya kami Pud Klabat tidak mengijinkan pengusaha sampah lain masuk karena sudah ada Mou dengan pengusaha sampah ini,” ujarnya.

Namun Johan Awuy mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur tentang retribusi sehingga mereka tidak lagi menyetor. Dia menganggap PUD KLabat lakukan pungutan liar.

Dari keterangan ketua persatuan pengangkut sampah Ivan Sinaulan, kerja sama dan penandatangan MOU hanya keterpaksaan karena tekanan dari PUD Klabat. awalnya mereka hanya relawan yang berinisiatif sendiri mau memungut sampah masyarakat karena sampah-sampah berserahkan kemana-mana tidak baik untuk kesehatan masyarakat dan menjaga kebersihan agar lingkungan kabupaten Minahasa utara terlihat bersih. Sehingga, tejadi kerjasama dengan masyarakat dengan kerelaan pemberian masyarakat akhirnya mereka rutin mengangkat sampah.

“Suatu hari saat kami sudah membuang sampah, kami dilarang membuang sampah oleh PUD Klabat karena harus melalui PUD Klabat. Boleh membuang sampah asal melakukan kerja sama. Maka, kami terpaksa menyetujui karena melalui jasa angkut sampah kami boleh mendapat ketambahan uang untuk membiaya kebutuhan rumah tangga. Namun, kami sadar bahwa kenapa kita warga yang taat membuang sampah ke tempatnya harus membayar? apalagi tidak ada acuan aturan yang mendukung. Kami telah membantu pemerintah mengangkut sampah masyarakat, kenapa kami harus membayar,” pungkas Sinaulan.

Disampaikan Anggota DPRD Komisi II Arnol Lamuni mengatakan, yang dilakukan PUD Klabat berdasarkan Perda, mereka yang dipercayakan untuk mengelolah sampah. Jalan keluarnya tinggal kesepakatan bersama jika terlalu tinggi bisa diatur secara bersama. Mundur majunya perusahan dan pengusaha ini tergantung keduanya. Kalau ada pertentangan kita bahas bersama. Ini hanya mis komunikasi.

Menurut Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu, dasar pungutan jadi acuan PD klabat. Retribusi berdasarkan volume sampah bukan berdasarkan Perda. Jika mengambil retribusi tidak sesuai maka ini namanya pungli.

” Menurut saya PUD Klabat keliru karena memungut retribusi karena perjanjian bukan berdasarkan aturan. Karena kalau sesuai aturan semua biaya diatur. Jika melakukan pungutan tidak sesuai regulasi ini pungli, ini bisa masuk rana hukum. Jadi, Regulasi tidak jelas. Untuk itu, lakukan dahulu apa yang ada. nanti ketika regulasi berubah baru semua diatur.

Sementara Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan mengatakan, kita tidak boleh mengabaikan fingsi sosial. Regulasi harus diperbaiki. Pemkab harus proaktif dinas-dinas jangan diam. Segera mengupdate regulasi. Jangan coba-coba melakukan sesuatu diluar aturan.

Toko masyarakat Pit Luntungan yang hadir dalam RDP ini mengatakan, ini perselisihan antara masyarakat dan PD Klabat sebagai penerima mandat. Konflik terjadi karena peraturan daerah ada multitafsir. ada dua tafsiran berbeda PD Klabat lain dan masyarakat lain. DPRD dan pemerintah harus evaluasi kembali perda yang ada. dan harus diatur besaran retribusi sampah sesuai dengan strata masyarakat.

“Ini dipending dulu. biarkan masyarakat membuang sampah. Ini masalah perut, revisi dulu perdanya dengan jelas. Dan jangan lupa kita juga harus melakukan fasilitas kepada masyarakat. PD klabat punya pendapat dari banyak sumber tetapi masyarakat mereka butuh makan setiap hari,” ucap mantan Anggota DPRD Minut ini.

RDP yang berlangsung alot selama 4 jam ini tidak menemukan titik temu. Pimpinan rapat Jimmy Mekel mengambil keputusan rapat dipending dan akan dilakukan evaluasi kembali. Dan masyarakat diberikan kesempatan untuk membuang sampah.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button