Hari ini KPU RI Buka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
MANADO, VIRALBERITA.NET — Komisi Pemilihan umum (KPU) RI hari ini senin 1 Agustus 2022 membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00. Khusus tanggal 14 Agustus 2022 dibuka sampai pukul 24.00 di jalan imam bonjol jakarta pusat.
Dalam press rilis KPU RI, sudah ada 12 Partai politik (Parpol) yang akan mendaftar hari ini yang sudah dijadwalkan dan disiarkan terbuka melalui live streaming yang dapat disaksikan semua masyarakat di kanal youtube KPU RI dengan klik tautan link https://youtube.com/channel/UCVdSz86o9q2cQKvAQ5QhOYg .
Sesuai dengan jadwal konfirmasi kehadiran partai politik yang telah melakukan pemberitahuan sehari sebelumnya:
1. PDIP, 1 Agustus 2022, pukul 08.00.
2. Partai Keadilan dan Persatuan, 1 Agustus 2022, pukul 08.00.
3. Partai Reformasi, 1 Agustus 2022, pukul 08.00.
4. Partai Keadilan Sejahtera, 1 Agustus 2022, pukul 08.30.
5. NasDem, 1 Agustus 2022 pukul 10.00.
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), 1 Agustus 2022, pukul 10.00.
7. Perindo, 1 Agustus 2022, pukul 10.00 (ada surat).
8. Partai Bulan Bintang (PBB), 1 Agustus 2022, pukul 10.00.
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 1 Agustus 2022.
10. Partai Gelora, 1 Agustus 2022, pukul 11.00.
Dikatakan Ketua KPU Hasyim Asyari
parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal ini disebut untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi pendaftaran.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” kata Asyari.
KPU sendiri telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.
“Rombongan partai Parpol yang akan masuk dalam pendaftaran maksimal hanya 12 orang,” katanya.
Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU. Selanjutnya Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
(*)