Sekjen LP3S Meminta Inspektorat Kementrian PUPR Uji Forensik Preservasi Jalan Esang-Rainis

Talaud, VIRALBERITA.NET — Sekjen Lembaga Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi utara (LP3S) Calvin Limpek Meminta Inspektorat Kementrian PUPR Uji Forensik Preservasi Jalan Esang-Rainis (Penuntasan) Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi utara sebesar Rp.214.581.399.000. Sebab diduga perusahan pemenang tender tidak layak.
“Proses lelang yang saat ini kami akui sangat fantastis. Kenapa? kami melihat perusahan pemenang tender ini berada dinomor urut yang ke-11 dan pekerjaan yang mereka kerjakan, kami lihat selama ini terakhir mengerjakan 53 miliar di Bolmong sampai batas Bolmong utara Gorontalo. Dan sesuai yang kami lihat dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 dan nomor 12 tahun 2021 sangat jelas pemenang seharusnya sudah memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi). Jika nomor urut 11 bisa menjadi pemenang paket pekerjaan ini, apakan dari nomor urut 1-3 tidak memiliki KD? Dugaan kami, ada permainan yang perlu kami dalami, dan sangat jelas dalam persyaratan ini bisa memenuhi sisa kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP KP–P,” ucap Limpek saat berkunjung ke kantor Kementrian PUPR Direktorat jendral Bina Marga Mapanget, kamis 4 Agustus 2022.
Lanjutnya, dalam waktu dekat LP3S akan membawa surat meminta agar pemenang paket pekerjaan dalam tender ini dilakukan uji forensik oleh inspektorat Kementrian PUPR, dan kami minta agar POKJA diperiksa dasar pengusulan PT Marga Dwitaguna sebagai pemenang paket pekerjaan ini.
Karena sudah lama mereka menilai dan menelusuri setiap paket pekerjaan yang di lelangkan di BP2JK Sulawesi Utara, Ada begitu banyak kejangalan, dan sekarang paket pekerjaan ini sangat besar.
“Sebagai alat control social tidak ingin Kabupeten Talaud ini di jadikan tempat meraup keuntungan yang besar buat kotraktor yang tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin jadi seperti CV Dian Mosesa yang akhirnya di blacklist karena pekerjaan Talaud yang akan di lanjutkan oleh PT Marga Dwitaguna ini,”ujarnya.
Sepengetahuannya kata Limpek, bahwa PT Marga Dwitaguna belum memiliki AMP di wilayah Kabupaten Talaud. Yang ada baru dua perusahan dan apakah ini salah satu syarat dimana perusahan barunya sudah memiiliki alat yang berada di lokasi, dan sudah memiliki AMP yang berada di lokasi Kabupaten Talaud.
“Ini yang perlu kami menyurat secara resmi kepada Inspektorat Kementrian PUPR agar di lakukan Uji Forensik paket lelang pekerjaan ini,” tuturnya.
Dari keterangan lelaki asal Talaud ini, Sejak tahun 2007 PT Marga Dwitaguna tidak terdaftar sebagai sala satu perusahan yang perna memenangkan paket pekerjaan yang sama dengan paket pekerjaan yang dimenangkan saat ini Jalan Esang Rainis. Dalam aturan harusnya pemenang sudah perna mengerjakan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) ini aturanya.
Tetapi lanjutnya, kenapa di kementrian PUPR RI sejak Tahun 2007 PT Marga Dwitaguna bari sekali memenangkan paket pekerjaan sebesar 53 miliar di tahun 2021, tidak 3X NPT jadi jelasnya harusnya Perusahan tersebut minimal sudah perna mengerjakan pekerjaan bahagi tiga dari total anggaran sebesar Rp. 214 miliar. Pastinya PT Marga Dwitaguna Harusnya sudah perna mengerjakan paket pekerjaan dengan total sebesar Rp. 71,333.333 miliar. di Keputusan Menteri ini saya pertanyakan kenapa bisa memberikan keputusan kepada Perusahan Yang belum 3X NPT. dirinya meminta ini dikaji kembali terkait dengan paket lelang tersebut. dipastikan Keputusan Menteri ini berdasarkan Keputusan TIM POKJA BP2JK Sulawesi Utara. Jika proses lelang ditemukan inspektorat kementrian PUPR ada keslahan maka tender harus dibatalkan.
“Kalau benar ini ada yang keliru dalam membuat keputusan saya minta aparat penegak Hukum untuk lakukan penyelidikan terkait lelang tahun ini. Dan tidak menutup kemungkinan lelang-lelang kecil sejak beberapa tahun lalu bisa saja ada yang keliru atau ada kongkalingkong di dalamnya,” tutupnya.
(Deibby Malongkade)