Febian Kaloh : Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional Masuk Tahap Kaji Kemendagri

SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional saat ini masuk tahap akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah Regional DPRD
Sulut Febian Kaloh mengatakan, sebagai Pimpinan Pansus dirinya akan terus mengawal produk hukum daerah yang telah melewati mekanisme pembahasan sejak akhir bulan Juni untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hasil pembahasan Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional beberapa waktu lalu telah kami kirim di Kemendagri terlebih khusus kepada Direktorat Produk Hukum Daerah. Dan tadi saya sudah konfirmasi via telepon dengan salah satu Direkturnya. Saat ini mereka sedang mengkaji itu.” terang Kaloh (31/8/2022) di kantor DPRD Sulut.
“Dalam waktu dekat ini Pansus juga akan melakukan rapat bersama Kemendagri secara Virtual, “ujar Kaloh.
Politisi PDIP ini juga optimis Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional akan di Paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Bulan September ini.
” Saya berharap tidak akan banyak koreksi , supaya secepatnya Ranperda ini dijadwalkan untuk diParipurnakan, menurut saya awal bulan September sudah selesai, sesuai target kita,” tutup Kaloh. (/*Olvie)