Minahasa Utara

PILHUT WARUKAPAS: Tuahuns Nilai Perbup Pilhut 2022 Minut Keliru, Kiolol Ingatkan Panitia Hak Politik Balon

MINUT, VIRALBERITA.NET — Ketua Forum Peduli Minahasa Utara (Formitra) Husen Tuahuns menilai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa utara nomor 18 tahun 2022 tentang pemilihan hukum tua (Pilhut) dan pemilihan hukum tua antar waktu pasal 34 huruf g keliru karena menganggap bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Dikatakan Tuahuns, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 21 huruf h, i, j disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak perna dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai dan tidak melakukan berulang-ulang serta tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan.

” Yang pasti hak untuk memilih dan dipilih adalah hak politik atau hak konstitusi seseorang yang hanya dapat dicabut melalui keputusan pengadilan. Perbub 18 th 2022 pasal 34 ayat 2 huruf g bertentangan dengan undang-undang diatasnya dan itu tidak konstitusional dan merugikan. Pengertian huruf h bahwa tidak dicabut hak pilihnya ( politiknya) baik memilih atau dipilih. Dan salah satu Bakal Calon (Balon) Hukum tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara AW dalam amar putusannya kemarin tidak dicabut hak pilihnya dan ancamannya hanya 8 bulan bukan 5 tahun.

” Sesuai amar putusan pengadilan, AW tidak dicabut hak politiknya. Jadi, haknya harus kembalikan. Jika tidak, maka akan beresiko secara hukum,”pungkas Aba sapaan akrab Tuahuns.

Dikatakan mantan anggota DPRD Minut ini, Peraturan Bupati tidak bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi. Dirinya meminta Bupati Joune Ganda membuat tim, regulasi ini perlu dikaji dan uji materi kembali agar tidak terjadi dispersepsi dan ambigu yang terjadi dalam klausul Perbup Pilhut 2022 pasal 34 huruf e,f,g, dan h.

” Panitia Pilhut harus berhati-hati, jika seseorang telah mendaftar kemudian dia dipersoalkan masalah hukum, ini namanya kriminalisasi. Nanti, tunggu saja setelah selesai Pilhut baru bisa digugat. Saran saya, agar tidak berimplikasi hukum, dia diloloskan saja,” kata Stafsus Gubernur Sulut ini.

Hal senada juga disampaikan Tokoh masyarakat Minut Lucky Kiolol memberikan yurisprodensi, terjadi pada Pilkada Minut dan Talaud. Dimana calon kepala daerah perna terjerat hukum karena korupsi namun hak pilih mereka dikembalikan setelah mereka selesai menjalani hukuman sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga, bisa mencalonkan diri dalam Pilkada dan tidak terjadi persoalan sebab sesuai aturan.

Kiolol mengingatkan panitia Pilhut Desa Warukapas bahwa AW saat ini memiliki hak politik  yang tidak perna dicabut oleh pengadilan sesudah dirinya menjalani proses hukuman. Ketika seseorang sudah menjalani hukuman maka hak politiknya  dikembalikan.  “Sanksi hukum so dapa, sanksi sosial sudah jalani. Sekarang hak politik dikembalikan,” tegas mantan Anggota DPRD Minut ini.

Dari keterangan Kiolol, yang berwenang mencabut hak pilih itu pengadilan bukan panitia Pilhut  karena akan ada sanksi hukum.

“Sedangkan Pemilihan Bupati, Gubernur dikembalikan hak konstitusi mereka, apalagi kelas hukum tua. Jika tidak dikembalikan, ini pembunuhan karakter. Jangan sampai, pengadilan tidak cabut hak pilihnya tapi panitia yang cabut,” pungkas Kiolol mengingatkan.

Terinformasi sebelumnya, beberapa warga keberatan jika panitia loloskan salah satu Bakal calon Hukum tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara AW sebagai Calon Hukum tua karena perna terjerat kasus korupsi pada tahun 2013 silam (10 tahun yang lalu) dengan hukuman  8 bulan.

Penulis : Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button