Korupsi Bumdes dan Dana Desa Tahun 2018-2019, Mantan Hukum Tua Desa Maumbi Divonis 2 Tahun Penjara

MINUT, VIRAL BERITA.NET — Hakim Pengadilan Tipikor Manado memvonis mantan Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara Djemy Kalengkongan (DK) 2 tahun penjara dan denda 50 juta pada 27 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Minahasa utara Wilke Rabeta kepada media viralberita.net usai sidang putusan di kantor pengadilan Tipikor Manado, selasa 27 September 2022.
Kasi Pidsus Wilke Rabeta SH menyampaikan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang-undang Tipikor. Terdakwa terbukti saat menjabat Hukum Tua Desa MaumbiĀ DK memakai dana BumDes dan penyalahgunaan Dana desa tahun 2018-2019 pembangunan lapangan olahraga raga fiktif untuk kepentingan pribadi.
“Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMDes dan Dana Desa Maumbi dengan Terdakwa DK. Hari selasa tanggal 27 sept 2022 dengan agenda putusan. DK di kenakan Pasal 3 UU Tipikor dan di vonis 2 Tahun Penjara dan Uang Denda sebesar 50 juta rupiah,” kata Rabeta.
Dikatakannya, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan 1 bulan penjara.
Sidang Putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) ,Terdakwa,dan Penasehat Hukum, Penasehat Hukum (PH) serta sekaligus menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Penulis: Deibby Malongkade