KPU Sulut Umumkan Syarat Dukungan Calon DPD, Sebaran Untuk Kabupaten/Kota Minimal 50%

MANADO, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) membuka penyerahan syarat dukungan bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulut. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulut Meidy Tunangan didampingi Komisioner KPU Salman Saelagi dan telah disampaikan dalam pengumuman nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota DPD pada 5 Desember 2022.
Disampaikan Tinangon, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota
DPD.
“Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, dan persyaratan calon. Persyaratan dukungan minimal Pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran, dan syarat Pemilih pendukung, ” ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: 1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu: syarat Dukungan Minimal Pemilih jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungan 2.000. Syarat sebaran Kabupaten/Kota, Jumlah Kabupaten/Kota 15 Jumlah Sebaran 8 Kabupaten/Kota.
“Dukungan minimal pemilih tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota, ” jelasnya.
Dari keterangan, bakal calon yang memenuhi syarat dukungan, melakukan penginputan data dan dokumen pendaftaran. pendaftaran calon anggota DPD pada tanggal 1 Mei 2023-14 Mei 2023.
“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ” kata Tinangon.
Lebih lanjut, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP: 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,”tuturnya.
(Deibby Malongkade)