Carla Sigarlaki Klarifikasi Dana Covid 19 Minut Bukan 128M Tapi 37M, Kajari Yohanes Priyadi: Sudah Diperiksa Dan Sesuai
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Yohanes Priyadi (kiri) dan Kepala Badan keuangan Minahasa utara Carla Sigarlaki (kanan)
MINUT, VIRALBERITA.NET — Kabar dana Covid 19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang heboh diisukan sebesar 128 Milyar dan ada dugaan korupsi dibantah keras Kepala Badan Keuangan Minut Carla Sigarlaki.
” Dukungan dana Kesehatan penangganan Covid 19 tahun 2021 bukan 128M tetapi 37M lebih. Pengalaman penangganan Covid 19 di tahun 2020 menjadi pembelajaran berharga bagi Pemda untuk lebih berhati-hati. Apalagi BPK sejak peristiwa itu sudah sangat teliti dengan dana Covid 19. Dan tidak mudah penilaian BPK dari Tidak Wajar dan bisa mendapat Opini WTP, itu dikaji sampai pusat. Laporan keuangan untuk Covid 19 sangat transparan ke pusat” tegas Sigarlaki.
Dari keterangan Carla Anthonieta Sigarlaki, SSTP. MSi, sesuai PMK 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan belanja prioritas lainnya sebesar 8 % dari alokasi DAU/DBH dan untuk Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp. 37.454.608.800 dengan realisasi Rp.35.777.541.359 atau 95,52 % untuk posisi per 31 Desember 2021.
Dikatakannya, Belanja pendanaan kesehatan penangganan pandemi covid 19 tahun 2021 tersebut digunakan utk pelaksanaan kegiatan sbb:
1. Penanganan Covid 19
2. Dukungan Vaksinasi
3. Dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemi covid 19
4. Insentif tenaga kesehatan
5. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas lainnya, ” beber Sigarlaki.
Lanjutnya, Realisasi atas dukungan pendanaan Belanja Kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan Belanja Prioritas Lainnya tersebut setiap bulan disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat transfer Dana Transfer Umum.
“DAU bulanan belum akan ditransfer jika belum menyampaikan laporan, ” ujarnya kepada media viralberita.net, jumat 13 Januari 2023 di The Sentra Hotel.
Menurut Carla, hal tersebut sudah di klarifikasi kan beserta dokumen pendukung ke kejaksaan Kabupaten Minahasa utara.
Setelah diklarifikasikan hal tersebut, Kepala kejaksaan negeri Minahasa utara Yohanes Priyadi, SH. MH membenarkan kalau pengelolaan dana Covid 19 tahun 2021 kabupaten Minahasa utara sudah diperiksa.
“Iya sudah diperiksa dan semua sudah sesuai. Jadi, tidak sebanyak yang disampaikan, ” ucap Priyadi.
Penulis: Deibby Malongkade