Minahasa Utara

Polres Minut Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Kampung Ambong Likupang

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minahasa utara provinsi Sulawesi utara melalui Polsek Likupang berhasil amankan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia RT (64 tahun) yang terjadi di perkebunan Desa Kampung Ambong Kecamatan Likupang timur Kabupaten Minahasa utara.

Berdasarkan Undang-undang RI nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia; perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Laporan polisi nomor: lp/b/11/1/2023/spkt / polsek likupang / polres minahasa utara/polda sulawesi utara, tanggal 14 januari 2023, Surat perintah penyidikan nomor sp.dik/01/1/2023/ reskrim tanggal 16 januari 2023, Polsek Likupang berhasil melakukan penyidikan perkara tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka laki-laki JM usia 64 warga Desa Likupang satu terhadap korban perempuan RT warga Desa Kampung Ambong yang terjadi pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita.

Dari keterangan Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus dalam press conference dengan media di Mapolres Minut (24/01/2023) berdasarkan laporan tersebut, Kanit Polsek Likupang Bripka Dewa langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pembina fungsi kasat reskrim polres Minut AKP Yulianus Samberi, SIK melalui KBO reskrim Polres Minut Ipda Melky Ponto, dan dari hasil koordinasi maka Ponto memerintahkan kepada penyidik pembantu Polsek Likupang agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta mencari dan mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan konflik terhadap keluarga korban dan keluarga tersangka.

Dari penangkapan pelaku JM maka terhadap JM dilakukan pemeriksaaan interogasi dan setelah itu dilakukan gelar perkara di polres Minut dapat atau tidaknya di naikkan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka kepada JM.

Adapun hasil penyidikan tersangka JM menjelaskan bahwa pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekitar pukul 07.00 wita tersangka menuju ke lokasi perkebunan di Desa Kampung Ambong dan sesampainya tersangka diperkebunan tersangka langsung melakukan pekerjaannya memanen buah kelapa. Sekitar pukul 12.00 wita tersangka istirahat makan siang dan setelahnya tersangka berjalan diseputaran kebun untuk melihat kelapa yang akan tersangka panen dan pada saat melewati salah satu gubuk kemudian perempuan RT memanggil tersangka dengan bahasa “om dudu kua ba cerita” dan kemudian tersangka langsung duduk di bawah pohon mangga yang berada disamping gubuknya dan kemudian RT ikut duduk dibawah pohon mangga bersama tersangka, setelahnya RT mulai menceritakan kehidupannya dimana ia sudah menjanda selama 3 tahun yang suaminya telah meninggal dan ia mempunyai 4 orang anak dimana anak-anaknya telah menikah sehingga ia tinggal sendiri di rumah. Dan setelahnya, juga tersangka menceritakan kehidupannya dimana tersangka masih memiliki istri dan 3 anak yang sudah menikah dan RT langsung bercanda “kuat situ ee” dan tersangka hanya tertawa setelahnya tersangka mengatakan “kita mo lia kalapa dibawah ne dan RT mengatakan “Iyo pigi jo” dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan gubuk tersebut sekitar 1 jam kemudian setelah tersangka selesai mengecek buah kelapa yang telah tersangka panen sebelumnya, kemudian tersangka kembali dan melewati gubuk RT dikarenakan gerobak sapi tersangka berada didekat gubuknya dan pada saat melewati RT sementara membersihkan sayur di dalam gubuk dan kemudian tersangka berhenti sejenak.

“Ketika RT melihat tersangka, maka tersangka langsung memberikan isyarat dengan jari telunjuk tangan kanannya untuk bersetubuh layaknya suami istri sambil mengatakan “manjo” akan tetapi RT hanya mengatakan “nimau dan tersangka langsung mendekati RT dan langsung memegang tangan kirinya akan tetapi RT melawan yang membuat tersangka mencekik lehernya dan menariknya keluar gubuk sekitar 2 s/d 3 meter yang kemudian mereka berdua terjatuh dan saat RT akan berdiri tersangka mencengkram pundak kanannya yang kemudian RT langsung menggigit pergelangan tangan kiri tersangka dan menendang dada tersangka kemudian RT berteriak-teriak minta tolong dan setelahnya mereka berdiri dan RT mengatakan “kita nimau bagini, berdosa, kita minta maaf sogigi ngana pe tangan” dan kemudian RT pergi meninggalkan tersangka JM, “ungkap Firdaus.

Dijelaskan Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi, SIK belum terjadi pemerkosaan tetapi percobaan pemerkosaan dan kekerasan.
“Tanda-tanda kekerasan yang di temukan, pada leher korban mengalami kemerahan bekas cekikan, pada tubuh korban bagian belakang mengalami bengkak dan membiru, pada tangan kiri dari tersangka JM terdapat bekas gigitan, ” tuturnya.

Barang bukti yang disita, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru yang berlumuran lumpur b. 1 (satu) buah kaos lengan berwarna hijau dan depan warna merah muda dengan motif bulat berwarna hijau dan biru beserta dengan gambar. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam berlumuran lumpur, 1 (satu) pasang sendal warna hitam dan 1 (satu) buah ikat rambut warna hijau yang terlilit dengan rambut.

Pasal yang disangkakan pasal 53 KUHPidana junto pasal 285 ayat 1 KUHP dan atau pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman.diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penulis : Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button