Sulut

RDP Komisi III Amir Liputo Pertanyakan Status Penerangan Jalan

SULUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas program dan kegiatan triwulan I tahun anggaran 2023 menghadirkan Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan, Senin (13/2/2023) dilaksanakan di ruang Rapat Komisi.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos didampingi Sekretaris Amir Liputo, anggota Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Yongkie Limen, Ayub Ali dan Toni Supit.

Dalam kegiatan RDP ini Sekretaris Komisi III Amir Liputo mempertanyakan siapa penanggungjawab penerangan jalan apabila status jalan Propinsi.

Dia mencontohkan, jalan masuk ke GPI dimana tidak ada penerangan jalan maka di ruas jalan tersebut rawan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu Kadis PUPR Propinsi Sulut Alexander Wattimena mengatakan, bahwa Dinas PUPR tidak menganggarkan untuk penerangan jalan.

Alexander Wattimena juga menjelaskan, Dinas PUPR Sulut tidak menganggarkan untuk penerangan jalan dan kewenangan penerangan jalan ada di ESDM atau di Dinas Perhubungan.

Amir Liputo juga mempertanyakan, sejumlah ruas jalan Propinsi yang didapatinya banyak yang berlobang.

Menurutnya, Dinas PUPR Sulut harus jelas memberikan data ruas jalan Propinsi yang masuk dalam lingkup kewenangannya.

“Kalian jawab sesuai dengan ketentuan, karena saya dengan pak Walikota, dimana ada jalan rusak kita sering WA dan pak Wali respon bagus,”ujar Politisi Sulut dari Dapil Manado. (*/Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button