Berita Terkini

BLT-DD Watutumou II Triwulan I Disalurkan Untuk 57 KPM, Ini Penjelasan Hukum Tua

MINUT, VIRALBERITA.NET — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Watutumou II tahun 2023 triwulan I (Januari Februari Dan Maret) disalurkan kepada 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara, rabu 19 April 2023.

Hadir dalam Kegiatan penyaluran BLT-DD saat ini Camat Kalawat Dra Indria Ferlie Nassa, MAP, Hukum Tua Desa Watutumou II Helmy Martens, SE, Ketua BPD  Inti Rantaula, SH Babinsa Kodim 1310 Bitung, Pendamping Desa Yulita Mokodompis, perangkat Desa dan para penerima bantuan/KPM.

Dalam sambutan, Bupati Minahasa utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH. MH melalui Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa, MAP menyampaikan bantuan BLT ini bantuan pemerintah pusat untuk membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu.

Indria Nassa mengingat warga untuk menggunakan uang bantuan dengan sebaik-baiknya dan jangan pergunakan salah atau membeli sesuatu yang bukan kebutuhan pokok.

“Bantuan ini adalah bantuan dari pemerintah pusat yang masi di saluran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu, belilah kebutuhan pokok setiap hari, beras, minyak, gula dan lainnya, jangan dipakai untuk membeli sesuatu yang tidak penting, seperti pulsa internet atau langsung belanja ke mall apalagi beli rokok atau minuman keras, “ucap Camat.

Sementara, Hukum Tua Desa Watutumou II Helmy Martens meminta maaf karena ada masyarakat yang tahun lalu penerima BLT yang tidak lagi menerima. Dalam penjelasannya, untuk penerima BLT saat ini sesuai dengan aturan tahun 2023 hanya 25% dari dana desa. Berbeda dengan tahun 2022 yakni 40% dari dana desa. Oleh karena itu penerima bantuan saat ini berkurang menjadi 57 KPM dari 78 KPM.

“Sesuai aturan penerima BLT tahun 2023, jumlah penerima bantuan ada penurunan berdasarkan aturan yang baru berlaku. Kami harap masyarakat yang tidak menerima bantuan lagi dapat memakluminya. Dan syarat penerima adalah masyarakat miskin ekstrem, para lansia dan masyarakat kurang mampu yang memiliki penyakit kronis. Dan semua penerima yang terdaftar sebagai KPM telah melalui evaluasi, kajian dalam musyawarah desa bersama BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat” ucap Martens.

Dikatakan Martens, semoga bantuan dapat dipergunakan dengan baik dan dapat meringankan beban masyarakat.

Bantuan langsung tunai yang diterima KPM sebesar Rp. 900.000 untuk 3 bulan (Januari Februari dan Maret) setiap bulan Rp. 300.000.

 

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button