Sulut

Perda Jemaah Haji di Sulut Akan Segera Dibahas KUA- PPAS 2024

SULUT – Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, mewakili jemaah haji mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas bantuan yang diberikan, sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Karena kami diutus mewakili pemprov ingin menyampaikan dan tolong ini dicatat. Kiranya kedepannya kita dapat mencontohi daerah lain adanya perda tentang penyelenggaraan ibadah haji, dari daerah asal ke embarkasi,” ungkapnya. Rapat Banggar (18/8/2023).

Undang-Undang Nomor 8, kata Liputo, bahwa tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal memberangkatkan jemaat haji dari daerah asal ke embarkasi. “Karena jemaah haji kita mengambil embarkasi Balikpapan. Kita belum ada embarkasi, maka tanggungjawab sesuai dengan undang-undang, namun harus adanya perdanya. Kami akan menginisiasi perda ini bersama DPRD, agar Pemprov Sulut memiliki dasar hukum. Supaya ke depan tidak ada polemik, karena kabupaten/kota lain tidak berani memberikan bantuan untuk jemaah haji dikarenakan pemeriksaan yang berbeda-beda,” terangnya.

Setelah mendengar masukan anggota Fraksi Nyiur Melambai ini, langsung ditanggapi positif oleh Ketua TAPD Provinsi Sulut, Steve Kepel. Dengan mengatakan, menyetujui penyusunan Perda jemaah haji ini dibahas.

Pembahasan Perda jemaah haji ini dibahas pada pembahasan KUA-PPAS tahun 2024, yang saat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen. (*/Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button