Kejaksaan Minahasa Utara Musnakan Barang Bukti 20 Kasus Inkrac
MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar pemusnahan barang bukti yang telah Inkrac atau telah memiliki kekuatan hukum tetap di lapangan Kejari Minut, kamis 24 Agustus 2023.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Kajari Yohanes Priyadi, SH. MH, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK.SH.MH, Kasie PB3R Joice Amelia Ussu, SH, Panitra muda pidana PN Airmadidi Nanci Tiwow, SH, Kasidatun Frits Kayukatui, SH. MH, Kasi Intel Polres Minut Viktor Rico, Kasat Sabhara Iptu Nyoto, KBO Richard Mantiri.
Kajari Yohanes Priyadi menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 kasus perkara Pidana Senjata tajam, perlindungan anak, narkoba yang telah inkrac pada periode April -Agustus tahun 2023.
” Pemusnahan barang bukti adalah tugas dari kami kejaksaan sebagai eksekutor dari perkara Pidana yang dilakukan penyelidikan oleh Polres Minahasa Utara, kemudian tuntutan jaksa dan putusan dari pengadilan negeri Airmadidi. Dan saat ini barang bukti rampasan harus kita musnakan.
Dari keterangan Priyadi, saat ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sudah menangani sekitar 200 kasus, ada yang sudah Inkrac dan ada yang masih dalam proses hukum.
Sementara, Kapolres Minut AKBP Candung Putut Wibowo menyampaikan, yang namanya ada aktivitas itu ada yang namanya pelanggaran. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas perlu ada kerjasama dan peran masyarakat. Bukan hanya satu institusi atau aparat penegak hukum tetapi perlu bergandengan tangan dalam menciptakan situasi kamtibmas dengan baik.
“Gangguan keamanan dan ketertiban itu lahir dari diri sendiri, untuk itu saya sebagai Kapolres Minut yang baru,perlu tekankan disini Peran dan sinergitas semua elemen masyarakat. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat itu sangat penting. Peran pendeta, ustad untuk memberikan contoh yang baik, teladan dan figur yang baik di tengah-tengah masyarakat, “ucap Wibowo.
Penulis: Deibby Malongkade