Minahasa Tenggara

Mario Lontaan Ingatkan Pemdes dan BPD Jaga Netralitas di Tahun Politik, Jika Melanggar Sanksi Menanti

SOLID: Tampak tiga pimpinan Bawaslu Mitra siap mengawasi tahapan pemilu 2024.

Mitra, viralberita.net-Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Mario Lontaan beri peringatan keras kepada Hukum Tua (Kepala Desa), perangkat desa, dan Anggota BPD se-Mitra, terakit netralitas pada Pemilu 2024, karena sanksi menanti bagi yang melanggar.

Menurut Lontaan, penyelenggara desa, dalam hal ini hukum tua dan perangkat desa serta BPD dilarang berkampanye dan berpolitik praktis. Itu sudah diatur denga tegas, dalam Undangan-undangan desa.

“Di Pasal 29 Huruf b,g dan j UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tegas mengatakan, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kemudian, menjadi pengurus partai politik. Dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,” tegas Lontaan Senin, (11/09/2023).

“Sementara Pasal 828 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan kembali, bahwa pejabat negara, pejabat struktutral, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye,” sambungnya.

Tak sampai disitu, dia juga memberikan sangksi bagi yang melanggarnya. Dia menyebutkan sanksi bagi yang melanggar, itu diatur Pasal 490 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja, membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). tegasnya lagi.

Untuk itu dia mengharapkan, pemerintah desa untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024. Jika pemerintah desa menemukan ada pelanggaran pemilu di wilayahnya, segera melaporkan ke Panwascam setempat atau langsung ke Bawaslu Mitra.

“Kami memberi ruang kepada pelapor, termasuk kepala desa, BPD untuk melaporkan pelanggaran pemilu ke jajaran Bawaslu Mitra jika ada ditemukan. Kami pastikan merahasiakan identitas pelapor, termasuk kepala desa dan BPD,” sebutnya.

Selain itu, dia meminta seluruh jajaran Bawaslu Mitra, mulai dari PKD, Panwascam se-Mitra untuk memaksimalkan pengawasan dan pencegahan. (Bungsu)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button