Minahasa Tenggara

Tegas !!! Disebut APBD Perubahan TA 2023 Bermasalah, Tiga Fraksi DPRD Mitra Tolak Diperdakan

PANAS: Tampak Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut, saat mengingatkan agenda tahapan paripurna di sela-sela keributan antara Fraksi.

Suasana tegang dalam paripurna tingkat II Ranperda APBD Perubahan TA 2023

Mitra, viralberita.net- DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Atrium Kantor DPRD, Jumat (22/09/2023) dinihari.

Dalam paripurna tersebut, Empat fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Tiga Fraksi menolakĀ  menyetujui Ranperda APBD Perubahan TA 2023, dan Satu fraksi menyetujui.

Penolakan persetujuan Ranperda APBD Perubahan TA 2023, terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi. Yakni Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Indonesia dan Fraksi Demokrasi Pembangunan.

Sementara Fraksi PDI-P dalam menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi, menyetujui Ranperda APBD Perubahan TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut yang juga anggota Fraksi Golkar, saat diwawancarai sejumlah media, Ia menegaskan penolakan itu memiliki dasar hukum.

“RAPBD itu mempunyai tahapan. Tahapan pertama adalah paripurna tingkat pertama, setelah paripurna tingkat pertama adalah paripurna tingkat II,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Mitra itu.

Menurutnya, Paripurna tingkat pertama itu tidak sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dan tata tertib DPRD kabupaten Minahasa Tenggara itu tidak sesuai. Karena, kalau paripurna itu diagap pesertanya qorum, itu harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Jumlah 2/3 dari anggota DPRD yang hadir, harus berjumlah 17 dari 25 anggota DPRD Mitra. waktu paripurna tingkat I, itu hanya 13 orang. Berarti itu tidak sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2018 dan tidak sesuai dengan tata tertib,” sentilnya.

“Masuk pada paripurna tingkat II, kami menolak bukan anggarannya. Tapi yang kami tolak yang tahap I itu, karena kalau dievaluasi di provinsi pasti akan gagal. Lebih baik gagal disini (DPRD Mitra red) dari pada gagal disana (Pemprov red) itukan maksudnya,” ujarnya yang di iakan Fraksi Keadilan Indonesia dan Fraksi Demokrasi Pembangunan.

Dalam kesempatan itu juga, jurnalis kembali mempertanyakan, jika ke Tiga fraksi itu menolak paripurna tingkat I karena dianggap tak qorum. Namun, ke Tiga fraksi kenapa, mengikuti paripurna tingkat II ?.

“Kami fraksi Golkar sudah menyurat untuk membatalkan, tetapi kami diundang sebagai Banggar untuk hadir dalam pembahasan. Nah kami hadir untuk bahas. Sekali lagi, kami tidak menghalangi anggaran untuk kegiatan. Yang kami tidak setujui adalah tahapan paripurna tingkat I,” jawabnya.

Jadi, tambahnya bedakan anggaran dan tahapan. jangan salah persepsi, misalnya desa, ASN, pembangunan dan lain-lain, pihaknya tak pernah menghalanginya. Yang mereka halangi adalah tahapan proses paripurna tingkat I.

“Kalau dalam tata tertib PP nomor 12 kan sudah jelas, paripurna itu hanya tingkat I dan II. Paripurna tingkat II itu adalah keputusan tertinggi, itu adalah fraksi. dari empat fraksi, Tiga menolak. berarti Perda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023 itu demi hukum batal,” timpalnya.

Tak sampai disitu, pertanyaan kembali lontarkan. Ditanyakan, jika Perda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023 itu demi hukum batal, apakah akan dilakukan paripurna tingkat I kembali ?.

“Tidak ada APBD-P Tahun 2023, jadi dalam melaksanakan rodah pemerintah itu, menggunakan APBD Induk 2023 dan itu aturannya. Karena APBD-P ini tidak serta merta langsung merubah sesuai dengan asumsi, sesuai dengan keadaan daerah. Tapi ini kan bukan masalah itu, api tahapan satu yang kami tolak dijadikan Perda karena cacat hukum,” cetusnya.

Selain itu, Lasut juga menyindir penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda APBD Perubahan TA 2023, untuk di Perdakan itu dianggap cacat hukum. Karena, hanya satu fraksi yang menandatangani berita acara. kuncinya. (Bungsu)

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button