Tolak APBD P TA 2023, Kountur Sebut Tiga Fraksi Hianati Sumpah Janji Sebagai Wakil Rakyat
Tampak Anggota Fraksi PDI-P Artly Kountur saat memberikan interupsi.
Mitra, viralberita.net-Fraksi PDI Perjuangan kembali angkat bicara, terkait penolakan persetujuan Ranperda APBD Perubahan TA 2023 oleh Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Indonesia dan, Fraksi Demokrasi Pembangunan.
Penolakan itu disampaikan saat penyampaian pandangan akhir fraksi, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Atrium Kantor DPRD, Jumat (22/09/2023) dinihari.
Anggota Fraksi PDI-P Artly Kountur menegaskan, dalam PP nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten/kota.
“Pasal 97 ayat 1 point (b) tentang rapat paripurna dalam hal memberhentikan Pimpinan DPRD, Perda dan APBD. Kemudian di Pasal 97 ayat 2 point (b) terkait pengambilan keputusan 1/2 dari jumlah kehadiran,” tegas Kountur.
Lanjut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Mitra itu, untuk menyikapi statement yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Mitra Pak THL (Toni Lasut red) dasar hukumnya juga sudah jelas.
“Pasal 98 PP nomor 12 juga sangat tegas mengatakan, Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti
oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan,” ungkap Babul sapaan akrabnya.
Jadi tambahnya, sangat jelas dalam Pandangan Akhir (PA) Tiga fraksi, bahwa mereka menolak Ranperda APBD-P untuk ditetapkan menjadi PERDA.
“Mereka (3 Fraksi red ) mengatakan bahwa bukan menolak anggaran, tapi menolak mekanisme dan tahapan terkait rapat paripurna tingkat I itu keliru,” sebutnya.
Sang orator ulung itu juga menuturkan, sebelum dimulainya rapat paripurna tingkat II, ke Tiga fraksi itu ikut dalam tahapan pembahasan antara Banggar dan TAPD.
“Dari 13 orang Banggar, di hadiri oleh 12 orang Banggar. Yakni Ketua Dewan, Wakil Ketua Pak THL, Pak Fanly, Pak Sukardi, Pak Temmy Naray, Pak Sony Taruminggi, Pak
Cris Rumansi, Pak Tenny Kosegeran, Pak Fredy Tuda, Pak Sem Montolalu dan saya Artly Kountur, dan Sekwan selaku Sekretaris Banggar ” tuturnya.
“Mengapa mereka 3 fraksi ini, harus mengikuti pembahasan sampai pada finalisasi dan menyetujui untuk pembahasan APBD-Perubahan. Dan tidak ada di antara satupun dari tiga fraksi ini, yang mengangkat soal paripurna tingkat I. Sekali lagi tidak ada sama sekali,” cetusnya.
Dia juga bilang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga sangat jelas.
“Nah, di Pasal 53 ayat 1 menegaskan,
Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing masing Fraksi dengan mempertimbangkan
keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak l/2
(satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD,” bilang Kountur.
Legislator yang dikenal humble itu, menyayangkan sikap tiga fraksi yang tak melihat kepentingan secara luas.
“Karena yang paling urgen dalam APBD P ini yakni, terkait gaji ASN, gaji para THL. Kemudian terkait SILTAP, Insentif aparat desa dan BPD. Bukan cuma itu, Dana Duka yang belum terbayarkan, bantuan hibah rumah ibadah, insentif Imam dan Pendeta,” kesalnya.
Tak sampai disitu, pentolan fraksi PDI P itu mengingatkan kepada anggota dari Tiga fraksi itu, untuk kembali menyadari sumpah / janji mereka saat dilantik.
“Hal yang sangat naif, di mana tiga fraksi ini lupa dengan sumpah /janji, ketika kami di lantik sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Bahwa kami akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan rakyat atas segala-galanya. Dan bukan kepentingan pribadi, kelompok, keluarga, apa lagi kepentingan partai politik. Jika itu dilanggar, maka secara langsung mereka telah hianati sumpah / janji sebagai wakil rakyat,” tegasnya lagi.
Namun demikian, Ia mengaku rapat paripurna kali ini yang paling berkesan selama periode 2019-2024.
“Dan satu hal yang paling penting, bahwa yang akan menetapkan Perda APBD Perubahan bukan DPRD, tapi pihak Eksekutif,” kuncinya. (Bungsu)