Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP Bersama Mitra Kerja BWS 1 Sulut, Ini Yang Disampaikan Kotambunan
SULUT – Daerah aliran sungai (DAS) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi pembahasan Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, berkaitan dengan pemanfaat DAS 25% sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri BUMN, Erick Tohir.
Anggota DPRD Sulut, Arthur Kotambunan, mempertanyakan implementasi kebijakan menteri BUMN ini di daerah. “Apakah pemanfaatan lahan di atas DAS Tondano ini bisa digunakan untuk pembangkit listrik tenaga surya,” ucapnya.
Secara blak-blakan, kepala BWS Sulawesi 1, I Komang Sudana, menjawab pemanfaatan sumber daya ini sesuai dengan aturan UU nomor 17 tahun 19. “Jika ada pihak swasta yang mau memanfaatkan sumber daya ini silahkan, tatapi mengajukan rekomtek terlebih dahulu. Yang akan memberikan ijin kan bukan kami, melainkan kementerian langsung,” terangnya.
Rekomtek itu akan dikaji terlebih dahulu. Setelah adanya rekomendasi teknis, baru akan dikirimkan ke Jakarta. Kemudian, berkaitan dengan DAS Tondano. “DAS Tondano memiliki luas 4.700 hektar dengan kedalaman saat ini 13,5 dari 30 meter dalam jangka waktu 20 tahun,” singkat Komang.
“DAS Tondano merupakan bagian dari penelitian BWS, sesuai dengan kajian kami DAS tersebut membutuhkan perhatian. Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, pun pernah menyampaikan bahwa lama-kelamaan setengah danau ini akan habis. Maka setengah penduduk pun, akan mengalami penderitaan,” ucapnya.
“Kami kesulitan melakukan pemetaan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang menguasai lahan. Pernah kami mengalokasikan dana beberapa M, namun dikembalikan 10 M ke pusat. kedepannya kata menteri, mau tidak mau harus dilakukan,” pungkasnya.
Pembahasan terkait DAS Tondano dibahas pada rapat dengan pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama BWS Sulawesi 1 belum lama ini. (*/Olvie)