Polres Minut Tetapkan Dugaan Tersangka Percobaan Pencurian Arang Sebagai Tersangka Penganiyaan Desa Tanggari, Fani Donsu Jadi DPO
MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minahasa Utara menetapkan dugaan tersangka percobaan pencurian arang sebagai tersangka Penganiyaan Fani Donsu terhadap korban Salindeho Makatiho (SM) yang menghadang tersangka yang hendak mencuri arang tempurung di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara pada 13 Oktober 2023 .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Utara AKBP Candung Putut Wibowo, SIK. SH. MH melalui KBO Reskrim Ipda Melky Pontoh kepada media ini. Dikatakan Pontoh, saat ini Polres Minut telah selesai melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fani Donsu.
“Tersangka sementara kami buru. Dan telah ditetapkan sebagai DPO. Jika didapat, akan dilakukan sesuai prosedur, tindakan tegas dan terukur, ” pungkas Pontoh (26/10/2023).
Dari keterangan, saat ini Polres Minut telah mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up putih nomor dengan nomor polisi DB 8829 LB. Sesuai STNK, kendaraan adalah milik dari Catharina Winanti yang digunakan pelaku saat akan melakukan pencurian dan menabrak korban.
Diketahui, kronologi peristiwa terjadi disaat tersangka hendak mencuri arang tampurung, korban SM tiba dengan kendaraan bermotor roda dua ditempat tersebut dan mencoba menghalangi tersangka. Namun, tersangka menabrak korban hingga jatuh dari motor. Setelah itu, tersangka mendatangi korban dengan parang yang sudah ada di tangan nya kemudian membacokan korban hingga nyaris kehilangan nyawa. Telinga kiri putus, dan tangan kiri kena luka bacok.
Anak korban Felice meminta pihak kepolisian untuk segera menemukan tersangka dan hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan dalam perawatan ayah mereka SM yang hampir mencapai 100 juta karena tidak di ter-cover BPJS.
“Torang orang susah (kami orang miskin) biaya perawatan sangat besar. Apalagi perawatan akibat penganiayaan tak ditanggung BPJS. Kami minta pelaku harus bertanggungjawab dan dihukum, ” ucapnya dengan kecewa.
Korban SM saat ini masih dalam perawatan di RSUD Prof Kandouw Malalayang Manado.
Penulis: Deibby Malongkade