Berita Terkini

Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Semua Bendahara OPD

MINUT, Viralberita.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan kepada organisasi perangkat daerah se Kabupaten Minahasa utara tahun 2023 yang diadakan di kantor Bapelitbang pemkab Minut selama 2 hari, 29  30 November 2023.

Kegiatan  tersebut dibuka langsung oleh Bupati Minut Joune Ganda diwakili oleh asisten lll pemkab Minut Rivino Dondokambey dengan Narasumber langsung dari KPP Pratama Bitung.

Dalam sambutan, Dondokambey menyampaikan, kegiatan  diadakan untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi Bendahara pengelola keuangan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, manatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia, ” ucap Dondokambey.

Sebagai narasumber dalam giat tersebut hadir, Nowidha Agung Priyambodo Kepala Seksi KPP Pratama Bitung, Basariana Nasution Kepala KPP Pratama Bitung, Muhammad Syahrullah Accont Representative Pratama Bitung, Billy Seivani Rumempen Accont Representative Pratama Bitung, Ryan Farhi KPP Bitung, Tia Winarni KPP Pratama Bitung.

Dalam pemaparan dari Kantor perpajakan yang di bawakan para narasumber adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Adapun Jenis Pajak yang dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran antara lain:

1, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi

2, PPh Pasal 22 merupakan pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah

3, PPh Pasal 23 merupakan pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi.

4, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final merupakan pajak penghasilamn atas tanah dan bangunan serta pajak transaksi kepada UMKM dengan omzet tertentu.

5, PPN merupakan pajak konsumsi atas pembelian barang dan/atau jasa.

Kepala Bagian (Kaban) Keuangan Minut Carla Sigarlaki mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memastikan satuan kerja memiliki pengertian dan pemahaman terkait tata cara serta implementasi terhadap APBN akhir Tahun Anggaran 2023.

“Diharapkan adanya pemahaman secara menyeluruh dari satuan kerja untuk mengelola anggaran secara optimal hingga tutup tahun 2023 pada 31 Desember 2023,” kata Sigarlaki.

Hadir dalam kegiatan tersebut para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara.

(DS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button