Berita Terkini

KPU Mitra Ingatkan Parpol Soal Laporan Dana Kampanye, Rian Sandag: Tak Masukan LADK Parpol Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu

Tampak foto bersama perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Komisioner KPU Mitra Rian Sandag usai Rakor LADK di Kantor KPU.

Mitra, viralberita.net-KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mitra lpRian Sandang saat ditanyai apakah LADK Parpol peserta Pemilu sudah di masukan ke KPU? Ia menuturkan, mereka (Parpol) segera memasukan.

“Kami baru selesai gelar Rakor bersama teman-teman Parpol peserta Pemilu. Dalam Rakor ini, kami meminta kepada Parpol agar segera memasukan laporan awal dana kampanyenya. Memang ada hal-hal teknis, berkaitan dengan mekanisme pelaporan LADK, belum dipahami dengan baik oleh Parpol. Makanya kami mengundang mereka (Parpol) untuk Rakor LADK hari ini,” kata Sandag Kamis (04/01/2023).

Lanjut dikatakan mantan wartawan senior itu, bahwa Parpol wajib memasukan laporan awal dana kampanye.

“Jadi semua dana kampanye yang digunakan Parpol dan Caleg wajib dilaporkan. Kemudian di input di aplikasi Sikadeka, sehingga kami (KPU) bisa mengetahui,” ujarnya

Meski demikian, mantan aktivis GAMKI itu menegaskan deadline (batas waktu) pemasukan LADK. Jika Parpol tak memasukan LADK sesuai batas waktu yang diberikan, ada sanksinya.

“Berdasarkan tahapan, batas pemasukan LADK itu tanggal 7 Januari 2024. Jadi Parpol yang tidak memasukan LADK hingga batas waktu yang diberikan, maka di diskualifikasi dari Parpol peserta Pemilu sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023,” tegasnya.

Tak sampai disitu, Pria asal Silian itu kembali menjelaskan bahwa kewajiban Parpol untuk melaporkan LADK diatur undangan-undangan.

“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 334 ayat (2) sudah mengatur bahwa Parpol peserta Pemilu wajib memasukan LADK. Sementara untuk sanksinya sudah saya katakan tadi, telah diatur di PKPU Nomor 18 Tahun 2023,” ungkapnya.

Meski begitu, Ia berhap apa yang dibahas dalam Rakor bersama Parpol itu, LADK segera dituntaskan partai politik peserta Pemilu.

“Tidak ada Parpol peserta Pemilu yang mau di diskualifikasi, kami pastikan sebelum batas waktu mereka (Parpol) sudah menuntaskan LADK di KPU. kuncinya. (Bungsu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button