Berita Terkini

Miris!!Tidak Bersalah Tapi Mantan Kumtua Tanggari SLK Putus 2,6 Tahun,PH: Tidak Adil, Negara Paksakan Orang Bersalah

MANADO, VIRALBERITA.NET — Pengadilan Tinggi Manado memutuskan 2,6 tahun penjara  kepada mantan Hukum Tua Desa Tanggari Sarah Ludia Kalempouw (SLK) atas kasus penyalahgunaan dana Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara tahun anggaran 2020 dan mengembalikan uang sebesar Rp. 246.870.720, kamis 4 Januari 2024 di Kantor Pengadilan Tinggi Terpadu Manado.

Penasehat hukum (PH) SLK Dety Lerah,SH usai sidang sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tetap menghukum SLK sekalipun dalam pertimbangan hakim tak ditemukan SLK memperkaya diri, menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Saya senang dan sedih. Senang karena hakim tidak menemukan dalam fakta persidangan klien saya memperkaya diri atau menguntungkan diri atau orang lain. Hampir satu kampung warga Desa Tanggari datang tidak ada yang dipotong dananya, tidak ada yang diambil oleh terdakwa, tidak ada. Makanya putusan majelis hakim itu membuat saya senang bahwa klien saya tidak bersalah. Yang saya sedih, karena dia tetap dihukum menurut fakta persidangan dari tadi bisa didengar dalam persidangan, kuncinya bahwa semua kegiatan dilaksanakan. Tidak ada yang tidak dilaksanakan, “tuturnya.

Lanjutnya, Perlu juga saya garis bawahi bahwa covid adalah bencana nasional bencana dunia. Orang dilarang berkumpul selaku penanggung jawab keuangan wajar dan pantas Klien saya mengambil kebijakan resiko membagikan makanan membeli makanan pada dasarnya tersalurkan dan sedih juga karena dia tetap dihukum untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukan.

“Seharusnya negara ini mensuport rasa keadilan dari masyarakat dan seharusnya negara tidak memaksakan seseorang untuk bersalah. Terkait tetap di berikan ganti rugi 246 jutaan sedangkan terbukti direalisasi, melaksanakan. Sementara Hakim tetap memberikan untuk mengganti rugi sepenuhnya, saya bilang itu membuat saya sedih dan kecewa. Dengan keputusan itu bahwa tidak mencerminkan rasa keadilan. Keputusannya bertentangan pada pertimbangan sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Bagaimana seseorang yang tidak bertambah kekayaan, tidak menggunakan kesempatan, semuanya ia bersikap bertanggung jawab, harus juga dipaksa untuk untuk mengganti semua yang telah dibayarkan, menurut saya keputusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Terdakwa sebagai PLT Hukum tua, telah membagikan bahan makanan, semua masyarakat menerima, di makan dan menjadi daging dan Negara yang di wakil oleh Jaksa penutup Umum mengatakan itu tidak ada, harus di ganti. Apakah itu adil?  pungkas Lerah.

Dari keterangan Pengacara ini, untuk upaya hukum lainnya atas putusan hakim akan dipikirkan.

(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button