4 TPS di Sulawesi Utara Akan di Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Ini Alasannya
MANADO, VIRALBERITA.NET — Ada 4 TPS di Provinsi Sulawesi utara (Sulut) akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Ardiles Mewoh Kepada media (20/2/2024).
“Ada 4 TPS di rekomendasi Bawaslu Sulut untuk dilakukan PSU, ” ucap Mewoh.
Dari keterangannya, Alasan dilakukan PSU dikarenakan terdapat laporan yang menyebutkan, ada warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi ikut mencoblos di 4 TPS tersebut pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Dikatakan Ardiles, dari hasil kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan suara ulang sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2012 dan peraturan KPU tentang Pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Bawaslu Sulut sudah keluarkan Rekomendasi dan harus ditindaklanjuti oleh KPU Sulut, ” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membenarkan rekomendasi tersebut dan telah menjadwalkan akan melakukan PSU pada Rabu 21 Februari 2024 (besok).
Adapun 4 TPS yang akan dilakukan PSU adalah :
(*)