Sambil Menunggu Ijin Mendagri, Bupati Minahasa Utara Keluarkan Surat Pencabutan SK Pelantikan Pada 22 Maret 2024
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan surat Pembatalan SK atas pelantikan terhadap128 pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan pada 22 Maret tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan SK Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pelantikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara Johanes Obe Katuuk, SSTP menyampaikan, Pencabutan SK tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Ditambah tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri RI. Jika surat edaran Kemendagri RI pada tanggal 29 Maret tidak memperbolehkan Kepala Daerah untuk melantik pejabat. Guna menjalankan roda pemerintah yang baik, Pemkab Minahasa Utara patuh terhadap peraturan, “ucap Katuuk kepada media viralberita.net, kamis 18 April 2024.
Dikatakannya, pelantikan kemarin tanggal 22 Maret 2024, sedangkan surat edarannya 29 Maret 2024 baru terbit, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyurat ke mendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi utara bahwa mulai hari ini (18 April 2024) dilakukan pembatalan SK.
Kendati demikian, lanjut Katuuk. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah berupaya menyurat untuk mendapatkan ijin Mendagri RI, karena dalam aturan tersebut menyebutkan kecuali mendapat ijin Kemendagri.
“Jadi, Pemkab Minut saat ini sedang berproses untuk mendapat ijin Mendagri dan nama-nama yang diusulkan tetap nama yang sama saat pelantikan 22 Maret tersebut. Prosesnya sekitar paling lambat dua minggu, mudah-mudahan bisa lebih cepat, ” ujarnya.
Katuuk meminta para pejabat untuk tetap bekerja seperti biasa, sementara menunggu ijin dari Mendagri turun.
Penulis: Deibby Malongkade