Gugatan Perlawanan Betty Jacobus Atas Kasus Tanah Airmadidi Hadirkan Ahli Doktor Hukum Tanah Aarce Tahupeiory, Ini Penjelasannya
MINUT, VIRALBERITA.NET — Gugatan Perlawanan nomor 321 /Bth.Pdt/2023/PN.Arm kasus sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi dengan luas 1.562 M2 hadirkan saksi ahli Doktor hukum tanah Dr Aarce Tahupeiory, SH. MH dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Airmadidi, selasa 21 Mei 2024.
Diketahui, gugatan perlawanan dilakukan Pelawan Betty Jacobus melalui kuasa hukum Dr. Drs. Jopie J.A. Rory, S.H., M.H. karena keberatan terhadap putusan perkara Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor :197Pdt.G/2018/PN.Arm tanggal 21 Agustus 2019, Jo Nomor 174/PDT/2019/PT.MND tanggal 15 Januari 2020, No.Perkara : 536K/Pdt/2021 tanggal 20 April 2021 dari Jeanne Jacobus, Loosje Abigael Jacobus, Jvonne Luciana Jacobus dan Ryan Aldino Jacobus (pihak Terlawan).
Diketahui dalam gugatan perlawanan terhadap eksekusi, dinilai tidak sah dan sangat merugikan Pelawan (Betty Jacobus) karena bidang tanah objek eksekusi adalah milik sah dari Betty Jacobus dengan Sertifikat Hak Milik No.854/Airmadidi Atas, Surat Ukur tanggal 4 Mei 2009 luas 1.562 M2 tercatat atas nama pemegang hak Betty Jacobus.
“Bahwa bidang tanah objek eksekusi Pelawan peroleh secara sah bukan berdasar perbuatan melawan hukum tapi berdasar Pembagian Harta yang dilakukan oleh Engelin Rumuat (ibu kandung dari Pelawan maupun Terlawan I dan II) kepada semua anak-anak yaitu Terlawan dan Pelawan. Dari pembagian tersebut Pelawan mendapat bagian di Airmadidi atas (objek tanah sengketa) tersebut dan saat itu tidak ada satupun yang keberatan atas pembagian tersebut. Berdasarkan pembagian tersebut maka dibuatlah sertifikat atas nama Betty Jacobus sesuai pembagian, “kata Rory dalam gugatan.
Dalam Sidang di PN Airmadidi tersebut, Kuasa Hukum Pelawan Jopie J.A Rory Menghadirkan Ahli. Dr. Aarce Tehupeiory,SH, MH. Seorang Ahli Hukum Pertanahan Yang memiliki Reputasi Pemahaman tentang Keahlihan Hukum Pertanahan dengan sederet Kajian-kajian Buku yang ditulisnya.
Dalam sidang, pakar hukum agraria Aarce Tehupeiory menyatakan, setiap anak walaupun anak bawahan (satu Ibu dua ayah) tetap berhak atas pembagian warisan sesuai dengan Yurisprudensi MA No.252 tahun 1959 serta di kuatkan dengan KUHPerdata Pasal 852.
“Seorang ibu punya hak mengatur pembagian harta kepada anak-anaknya entah itu suami pertama maupun suami kedua yang sudah meninggal asalkan pembagiannya secara seimbang, ” ucap dosen hukum agraria ini.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Terlawan tentang apa saja yang membuat eksekusi tidak bisa dilakukan, dikatakan Tehupeiory, ada 3 hal. “Hal yang tidak bisa dilakukan eksekusi adalah putusan tersebut masih ada hak atas tanah tersebut dan Kedua Belum ada putusan yang mengikat untuk case yang sama. Dan ketiga adalah harus diselesaikan masing-masing peradilan. Kalau berbicara tentang administrasion adalah dikewenagan pengadilan Tata Usaha negara dan tentang kepemilikan pengadilan negeri harus iuji secara formil dan materil, ” tuturnya.
Dijelaskannya, Hak Formil Kepemilikan Masih Melekat pada seseorang jika Sertifikat Belum/Tidak dibatalkan karena terkait dengan Sengketa dalam Persinggungan 3 kewenangan Pengadilan Umum. Pengadilan agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara harus jelas. Misalnya (Betty Jacobus ) Sengketa tanah TIDAK BISA DIEKSEKUSI karena Sertipikat tidak /belum dibatalkan.
Diketahui, sidang dipimpin Majelis Ketua Ali Mukti Effendi, Hakim Anggota dan Steffany Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, Panitera Ingriany Supit, SH.MH. Sidang di lanjutkan senin 27 Mei 2024.
Penulis: Deibby Malongkade