Realisasi Anggaran Ketapang, Pemdes RA2 Pelihara Ribuan Bibit Ikan Nila
Viralberita.net, Minsel – Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.
Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani
– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai
– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian
– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja
– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan
Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani.
Atas dasar beberapa hal tersebut, pemerintah desa Rumoong Atas Dua Realisasi program Ketahanan Pangan Tahun 2024, salah satunya adalah dalam bentuk pemeliharaan Ikan (Ikan Mas dan Ikan Nila) yang nantinya bisa di manfaatkan dan di nikmati oleh seluruh masyarakat jika sudah waktunya. Selain yang ada di tempat ini, Pemeintah Desa juga telah melakukan penyaluran Bibit Ikan kepada beberapa Kelompok Tani Ternak Ikan di Desa Rumoong Atas Dua yang dipelihara dan di kembangkan oleh kelompok di beberapa perkebunan yang ada di desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tareran IPTU Johanes Montolalu, tokoh Agama setempat Pdt. Budi Sinombor, S.Th, insan Pers, Hukum Tua bersama Perangkat Desa serta Kelompok Tani Ternak Ikan yang ada di Desa Rumoong Atas Dua.
Pejabat hukum tua Frangki Rungkat menghimbau untuk seluruh masyarakat agar mari kita saling bantu untuk menjaga tempat lokasi tersebut.
“Untuk sementara saat ini di larang memancing di tempat pemeliharaan ikan karena masih dalam proses pengembangan dan pembesaran bibit ikan, tunggu waktu panen baru bisa ambil dengan di kontrol oleh kami pemerintah desa”, tegas Rungkat saat dihubungi lewat media daring WhatsApp.
(*You)