Ranperda Wajib Belajar Sah Ditetapkan Menjadi Perda, Cynthia Ekles Apresiasi Kepedulian Joune Ganda Terhadap Pendidikan Minut
MINUT, VIRALBERITA.NET — Ranperda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tentang penyelenggaraan wajib belajar dan Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian adat istiadat Minahasa Tonsea sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat paripurna DPRD Minahasa Utara yang dipimpin Ketua DPRD Minut Denny K Lolong, senin, 24 Juni 2024 di Kantor DPRD Tumatenden Minut.
Ketua Pansus Wajib Belajar Chintya Imelda Erkles SAB menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang menindaklanjuti Ranperda wajib belajar dan kepeduliannya di dunia pendidikan.
“Terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara yang telah memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada seluruh siswa SD. Hal ini sangat kami apresiasi, ” ucap Ketua Partai Gerindra Minut ini.
Lanjutnya, dalam proses Ranperda wajib belajar ini kami mengambil berbagai referensi sehingga bisa menyepakati hasil dari pembahasan ini. Ranperda wajib belajar ini merupakan bagian dari program pemerintah RI yang bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang 1945 yaitu memberikan kesempatan yang sama dan adil kepada seluruh anak Indonesia agar bisa menyambung pendidikan di usia sekolah secara merata.
“Untuk mendukung dan mengsukseskan wajib belajar, maka diperlukan payung hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah berupa peraturan daerah yang memuat penetapan penyelenggaraan wajib belajar dan peraturan lainnya terkait wajib belajar. Hal tersebut diharapkan agar dapat terciptakan suatu pendidikan daerah yang kondusif,Konfrehensif dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, “tuturnya.
Dari keterangannya, Peraturan daerah yang ditetapkan terdiri dari 4 Bab dan 18 pasal. Hasil pembahasan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi utara.
Kepada media, Ekles menyampaikan, melalui Perda Wajib belajar ini lebih menguatkan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memfasilitasi sarana pendidikan dari jenjang SD-SMA. “Khusus untuk SMA/SMK Teknisnya ada si Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetapi dalam perda tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara punya kewenangan menyiapkan sarana dan prasarana seperti lahan bangunan. Pemerintah lebih fokus lagi untuk pendidikan.
Bersyukur pak Bupati tadi dalam LPJ 2023 telah menyiapkan anggaran 20 persen untuk pendidikan di Minut. Mudah-mudahan ini konsisten dan bisa dilakukan untuk kemajuan pendidikan di Minut, ” tutupnya.
Sementara Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi dalam sambutan menyampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada DPRD Minahasa Utara, yang tetap konsekwen dan komitmen, serta peduli dalam kemajuan pembangunan pendidikan dan wajib belajar, serta kemajuan dari adat dan budaya Minahasa, khususnya budaya Tonsea.
“Rancangan perda penyelenggaraan wajib belajar, pada dasarnya memperhatikan kinerja pendidikan, yang harus maju dan berkembang, dan sejalan pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian adat istiadat Minahasa Tonsea.
Tentang wajib belajar di Kabupaten Minahasa Utara,hal ini sebagai tindaklanjut memberikan jaminan pemenuhan hak pendidikan, bagi seluruh warga negara di daerah kabupaten Minahasa Utara, yang mendukung terciptanya iklim belajar yang baik dan sehat, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkesinambungan, sehingga setiap warga negara di daerah Minahasa Utara, wajib mengikuti pendidikan dasar hingga ke pendidikan menengah, “pungkasnya.
Penulis: Deibby Malongkade