Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Sampaikan 2 Hal Dasar Sistem Keadilan Pemilu
Manado, viralberita.net — Dalam Penyuluhan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ardiles Mewoh menyampaikan 2 hal dasar sistem Keadilan Pemilu atau Elektoral justice sistem kepada media di Luwansa hotel, kamis 15 Agustus 2024.
Disampaikan Ardiles Mewoh, Keadilan Pemilu merupakan Rangkaian atau sekumpulan Instrumen, Perangkat Institusional dan Prosedur Teknis untuk mewujudkan Keadilan Pemilu
Di Indonesia sendiri Sistem Keadilan Pemilu dilaksanakan melalui Pembuatan Undang-Undang, Pembentukan Lembaga Penyelanggara Pemilu yang melaksanakan Pemilu/Pemilihan yakni KPU, Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas Mengawasi Pelaksanaan Pemilu yakni BAWASLU dan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang menegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu diberikan tugas dan kewenangan yang besar dalam . Ada 2 hal sederhana sistem keadilan pemilu (elektoral justice sistem),yakni pemilihan kepala daerah yang dijalankan sesuai aturan dan kedua, jika tidak sesuai aturan, maka ada cara yang harus diselesaikan baik lewat sengketa dan lainnya. Dua hal itu yang menjadi dasar dalam konsep keadilan pemilu,”ucap Mantan Ketua KPU Sulut ini.
Dikatakannya, Pencegahan adalah salah satu cara penegakkan keadilan pemilu dan penindakan.
(Deibby malongkade)