Meidy Tinangon Sampaikan Karangka Hukum Pilkada 2024 Yang Demokratis
Manado, viralberita.net — Ketua Divisi hukum dan pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Y Tinangon sampaikan Kerangka difusi hukum dan penegakkan hukum Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disampaikan Tinangon, ada 3 aspek strategis pemilu dan Kerangka hukum Pilkada yang demokratis. Yakni, Kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu” termasuk ketentuan konstitusional yang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu, “ucap Tinangon dalam penyuluhan produk hukum KPU Sulut bersama Pers di hotel Luwansa Manado, kamis 15 Agustus 2024.
Lanjutnya, Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah. Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkait dengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.
“Produk Hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki”tuturnya.
Dikatakan Tinangon, berdasarkan Hierarki Norma hukum terdapat 3 norma hukum, yaitu Norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), Norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis) dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).
(Deibby Malongkade)