Berita Terkini

Dugaan Korupsi Dana Desa Kema III Segera Ditindaklanjuti, Inspektorat Steven Tuwaidan: Kami akan Lakukan Pendalaman

MINUT, VIRALBERITA.NET — Dugaan Korupsi Dana Desa Kema III tahun anggaran 2023 yang dilakukan Hukum Tua konspirasi bersama BPD yang dilaporkan Hj Kasim Astromijoyo segera di tindaklanjuti oleh inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hal tersebut disampaikan Kepala inspektorat Minut Steven Tuwaidan saat dikonfirmasi media ini di kantor Inspektorat Minut, selasa 13 Agustus 2024.

Disampaikan Tuwaidan, pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak ada temuan. Tetapi, itu belum pemeriksaaan reguler (lapangan).

“Untuk pengawasan di Desa Kema III, karena Hukum tuanya pejabat maka 1 pemeriksaan inspektorat untuk tahun 2023 akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus tahun 2024 untuk tahap tahap 2 dan tahap 3 dan akan diperiksa bersamaan juga dengan pelaksanaan untuk tahap 1 di tahun 2024.

“Rencana akhir bulan Agustus ini. Minggu depan kita akan entry point-point mana yang akan menjadi titik pengawasan. Jadwalnya kita sudah sementara buat dan mudah-mudahan minggu depan kita akan turun untuk melakukan entry titik point yang akan kami lakukan pengawasan, “ucap Tuwaidan.

 

Dikatakannya, hasil LHP dari tim inspektorat baru-baru ini tidak ada temuan, tetapi bukan menjadi standar dan dasar, itu hanya pemeriksaan audit ketaatan. ” Ketika diperiksa mereka membawa SPJ dan ketua tim sampaikan sesuai. Tetapi bukan berarti tidak ada penyelewengan, atau fraud dan mensreanya. Terkait dengan temuan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan tim. Apalagi sudah ada laporan masuk. Saya sudah serahkan kepada tim untuk melakukan pendalaman. Karena laporan tersebut merupakan titik awal embrio dari pada informasi bahwa ada penyimpangan, “tuturnya.

 

Disampaikan Tuwaidan, seharusnya informasi-informasi temuan semestinya disampaikan ke APH. Nanti jika sudah full baket dari APH, Baru mereka koordinasikan dengan kita. Kita akan sama-sama menghitung kerugian keuangan negara.

 

“Jika sudah ada full baket dari polres atau kejaksaan, kami akan lakukan Pemsus (Pemeriksaan khusus). Sebab resikonya, jika kita sudah lakukan Pemsus sudah keluarkan uang dan APH tidak tindakan lanjuti,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Diduga Hukum tua Desa kema III Ratna Sultraini bersekongkol dengan BPD melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar 500 juta.

Dari data yang dirangkum oleh media viralberita.net, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kema III yang harus ditelusuri APH adalah:

Operasional BPD Rp. 57.750.000 (ada 2 mata anggaran dengan nilai yang sama)

Operasional Pemerintah Desa Rp. 54.013.139

Penyelenggaraan Paud/Madrasah Rp. 27.900.000,

Penyuluhan Pelatihan masyarakat Rp. 87.155.000,

Pembangunan Perpustakaan Rp. 21.932.125,

Pembangunan jalan usaha tani Rp. 147.195.200,

Pemeliharaan sistem air limbah Rp. 63.445.000,

Penyelenggaraan informasi publik Rp. 6.500.000,

Pengelolaan informasi publik (wifi) Rp. 30.400.000,

Pemeliharaan Karamba Rp. 22.995.675,

Penyusunan Perdes Rp.20.250.000.

Total Rp. 514.426.139.

 

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button