Didampingi Kejari Minut, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sebesar 500 Juta Asal-asalan
Minut, viralberita.net — Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi DI Karumenga dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara sebesar 500 juta yang di kerjakan CV Raynatha Tehnik dapat sorotan.
Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAIKIN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Calvin Limpek mempertanyakan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 580.527.500 terlihat asal-asalan, karena pasangan batu yang di atas hanya disusun pada pasangan Batu yang terpasang sudah cukup lama, dan juga pasangan batu lama terlihat hanya di plester saja.
“Ini menjadi partanyaan besar bagi kami, perbaikan anggaran sebesar 500 juta dengan pajang di perkirakan kurang lebih 150 meter hanya disusun pada pasangan Batu yang lama. Pada susunan batu yang lama hanya diplester dan asal-asalan, ” pungkasnya.
Yang menarik perhatian kata Limpek, pada papan informasi proyek tersebut, tertulis pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara. “Jangan karena merasa di dampingi oleh Kejaksaan, pekerjaan di buat asal-asalan, ” ucapnya.
Dari keterangannya, yang parahnya menurut Calvin, sewaktu dirinya mempertanyakan Kepada Kabid Tata ruang, Kabid minta agar tanya ke Kepala Dinas PUPR sebagai PPK.
“Ini yang lebih parah. Seharusnya Fungsi Pengawasannya ada di PPTK dalam Hal ini Kabidnya ko malah di lempar ke Kadis. Dan saya harap Aparat Penegak Hukum Perhatikan Pekerjaan yang seperti ini agar di periksa di sita Dokumen kontraknnya dan Panggil Direksi Perusaha Serta Pengawasan Instansi Terkait Dan juga Kepala Dinas PUPR untuk Mengetahui Pekerjaan Ini sudah sesuai Kontrak Atau Belum. Dan Apabila tidak sesuai Kontrak yang di tanda tangani saya minta ini di Proses Hukum sesuai Aturan yang berlaku, “ujarnya.
Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan negeri Minahasa Utara I Gede Widarthama, SH. MH melalui Kasie Intel Ivan Day Irwansyah, SH menyampaikan, terkait informasi tersebut, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Datun apakah betul atas kegiatan pekerjaan dimaksud telah diterbitkan adminitrasi pendampingan hukum secara resmi oleh JPN sebagai dasar pelaksanaan pendampingan dalam konteks keperdataan.
Selanjutnya kata Ivan, kami sampaikan agar pendampingan oleh kejaksaan tidak disalah artikan oleh para pihak, dimana pendampingan yang dilakukan kejaksaan yakni menyangkut hal hal terkait keperdataan dan tata usaha negara dan tidak menyangkut teknis pekerjaan, sehingga apabila terdapat dugaan-dugaan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dokumen pelaksanaan serta ketentuan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan mengambil langkah-langkah sesuai SOP yang ditentukan dan perlu ditegaskan kejaksaan dalam melakukan pendampingan sangat tidak mengakomodir segala bentuk pelanggaran.
“Kalau sudah kami dampingi tapi ada unsur kesengajaan, kita proses. Karena sama saja mencoreng nama kita, ” tegasnya.
Penulis: Deibby Malongkade