Catat !! Pelantikan Esalon ll Sudah Dapat Restu BKN, KSN, Mendagri dan Gubernur, Bawaslu: Sudah ada Pemberitahuan
SERIUS: Tampak suasana pelantikan pejabat teras Pemkab Mitra.
Mitra, viralberita.net-Menanggapi gejolak dan dinamika di media sosial, terkait mutasi jabatan esalon ll di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara. Sekretaris Daerah (Sekda) David H. Lalandos, A.P., M.M. buka suara.
Dalam penjelasannya, mantan kepala inspektorat Mitra itu menegaskan untuk pelaksanaan pelantikan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara tidak ada itu bahasa tiba saat tiba akal.
“Karena prosesnya ini sudah dari bulan Maret yang lalu. Jadi, tahapannya mulai dari pengumuman, khusus Jabatan Pimpinan Tinggi (JTP) Pratama, itu prosesnya sudah mulai dari bulan Maret,” tegas Lalandos Rabu (04/09/2024).
Mantan Kadis Disdukcapil itu menguraikan, tahapan dan alur dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama saat itu.
“Mulai dari proses pengumuman, pemeriksaan administrasi, kelengkapan dokumen persyaratan. Kemudian seleksi oleh panitia seleksi, kemudian laporan ke Pak gubernur. Selanjutnya rekomendasi dari pak gubernur, permohonan izin diajukan ke KSN dan KSN juga sudah memberikan rekomendasi , khusus untuk pelaksanaan JPT. Dan ditindak lanjuti dengan permintaan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan itu pun telah dilalui, dan suda ada hasil teknis pertimbangan dari BKN,” paparnya.
“Kemudian yang terakhir adalah minta usul dari Kementrian Dalam Negeri, dan keluar lah persetujuan Mendagri terhadap usul pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Kenapa sampai lama? karena itu tadi, karena proses khusus untuk penjabat bupati itu memerlukan persetujuan, dan ada beberapa instansi yang harus di lewati,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Panglima ASN itu, oleh pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara, pelaksanaan mutasi jabatan ini dirangkaikan sekaligus.
Tak sampai disitu, Alumnus IPDN itu mengaku, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri sudah keluar sebelumnya.
“Untuk pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kalau melihat persetujuan kementerian dalam negeri yang sudah dikeluarkan semenjak tanggal 12 Juli 2024. Tapi upaya pemerintah daerah, agar supaya pelaksanaan ini dilaksanakan sekaligus jabatan pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawasa termasuk dengan jabatan fungsional, sehingga ini mengalami penundaana,” bebernya.
Meski begitu, Lalandos dengan tegas membantah jika tahapan yang dilaksanakan pihaknya tak sesuai aturan.
“Bukan berarti tidak esuai koridor atau tidak sesuai aturan, semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan. Mulai mekanismenya, sampai pada tahapan pelantikan saat ini,” imbuhnya.
Dalam undang-undang nomor 5 tentang kepegawaian itu tambahnya, sudah di atur mekanisme pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, melalui proses seleksi jabatan.
“Jadi bupati selaku pejabat pembina kepegawaian membentuk tim seleksi yang terdiri dari eksternal dan internal, termasuk saya satu didalamnya sebagai sekretaris daerah,” tambahnya.
Untuk eksternal Pansel sambungnya, itu ada empat orang, yakini Dr Fransiscus Manumpil, S.Pi.,M.Env.,Mgmt, Prof. Dr . Ir. Oktovian Sompie M.Eng.IPU., ESEAN Eng, Dr. Preysi Sibi, S.E., S.Psi.,SPd.,MSi.,M.Psi., dan Psikolog Toar Palilingan , SH., MH
“Jadi kalau dibilang politis, pada hal ini kan dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi dalam jabatan, seleksi terbuka dan dilaksanakan oleh panitia seleksi. Bukan secara internal hanya melalui pemerintah kabupaten, justru yang dominan dalam unsur eksternal dibanding unsur internal, unsur internal satu orang, eksternal Empat orang,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy saat dikonfirmasi via telepon seluler terkait pelantikan tersebut, Ia mengaku sudah ada pemberitahuan.
“Sudah ada pemberitahuan secara lisan,” singkatnya.
Terpisah, dalam rilis RRI.co.id, yang dikutip media ini, dijelaskan bahwa terkait larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN selama Pilkada 2024. Dalam menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Disebutkan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, Wali kota-wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat. Selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Pilkada 2024) sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali, mendapatkan izin Mendagri,” kata Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Agustinus Fatem saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (16/4/2024).
Agustinus mengkhawatirkan, unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024. Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 ini.
“Sudah jelas bagi kita semua, khawatirkan sebelum enam bulan dilakukan pergantian maka kemungkinan ada unsur politik di dalamnya. Namun demikian, bukan tidak bisa sama sekali, dalam pasal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat izin dari Mendagri,” ucapnya.
Dalam pergantian atau pengisian jabatan ASN, Agustinus membeberkan, terdapat dua tata cara. Pertama, pengisian jabatan ASN memang betul-betul harus ada pejabat definitif, kedua yakni rotasi atau mutasi.
“Jika ada suatu posisi kosong itu memang suatu keharusan, karena pemerintahan harus berjalan dengan pejabat yang definitif. Sementara dalam waktu enam bulan itu kemungkinan terjadi jabatan kosong itu besar sekali,” ujarnya. (***)