Bawaslu Minut Sorot 4 Jenis Pelanggaran Potensi Pada Pilkada 2024
MINUT, VIRALBERITA.NET — Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyorot 4 jenis-jenis pelanggaran yang bakal menjadi potensi dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran, dimana ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebutkan apa saja 4 jenis pelanggaran tersebut, yakni:
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.
2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM. Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :
– Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
– Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(*)